Viral Uang Rp75 Ribu Bisa Nyanyi Lagu Indonesia Raya, Begini Tanggapan BI
Minggu, 27 September 2020 - 17:02 WIB
JAKARTA - Media sosial (Medsos) sedang dihebohkan dengan beredarnya video uang rupiah khusus pecahan Rp75 ribu bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Adapun cara untuk menyaksikannya dengan cara melalui sebuah aplikasi bernama ivive.
(Baca Juga: Viral! Uang Rp75 Ribu Bisa Bernyanyi Indonesia Raya )
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menyatakan, pihaknya tak membuat konten augmented reality (AR) pada uang pecahan Rp75 ribu tersebut.
"Bank Indonesia tidak membuat konten AR di uang pecahan Rp75 ribu ataupun di uang Rupiah lainnya. AR tidak termasuk dalam ciri uang Rupiah yang diedarkan Bank Indonesia. Teknologi AR, dapat menggunakan gambar obyek apapun apakah itu gambar uang manapun, atau gambar apapun menjadi semacam coding untuk mengaktivasi video, text ataupun audio yang sudah dipasang dalam aplikasi yang dibuat pengembang," kata Onny saat dihubungi, Minggu (27/9/2020).
Dia menyatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut agar tak menjadi simpang siur di masyarakat. "BI akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di uang pecahan Rp75 ribu," ujarnya.
(Baca Juga: BI Buka Suara Soal Tudingan Cari Untung Jual Uang Khusus Rp75.000 )
Lebih lanjut Ia mengingatkan, kepada seluruh pihak agar hati-hati dalam memperlakukan sebuah mata uang. Sebab bila disalahgunakan maka terancam tindak pidana.
"Namun kami mengingatkan masyarakat atau pengembang untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena uang rupiah dilindungi oleh Undang-Undang, masyarakat juga dilarang untuk merusak atau merendahkan sesuai pasal 25, merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara," jelasnya.
(Baca Juga: Viral! Uang Rp75 Ribu Bisa Bernyanyi Indonesia Raya )
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menyatakan, pihaknya tak membuat konten augmented reality (AR) pada uang pecahan Rp75 ribu tersebut.
"Bank Indonesia tidak membuat konten AR di uang pecahan Rp75 ribu ataupun di uang Rupiah lainnya. AR tidak termasuk dalam ciri uang Rupiah yang diedarkan Bank Indonesia. Teknologi AR, dapat menggunakan gambar obyek apapun apakah itu gambar uang manapun, atau gambar apapun menjadi semacam coding untuk mengaktivasi video, text ataupun audio yang sudah dipasang dalam aplikasi yang dibuat pengembang," kata Onny saat dihubungi, Minggu (27/9/2020).
Dia menyatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut agar tak menjadi simpang siur di masyarakat. "BI akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di uang pecahan Rp75 ribu," ujarnya.
(Baca Juga: BI Buka Suara Soal Tudingan Cari Untung Jual Uang Khusus Rp75.000 )
Lebih lanjut Ia mengingatkan, kepada seluruh pihak agar hati-hati dalam memperlakukan sebuah mata uang. Sebab bila disalahgunakan maka terancam tindak pidana.
"Namun kami mengingatkan masyarakat atau pengembang untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena uang rupiah dilindungi oleh Undang-Undang, masyarakat juga dilarang untuk merusak atau merendahkan sesuai pasal 25, merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara," jelasnya.
(akr)
tulis komentar anda