Viral Uang Rp75 Ribu Bisa Nyanyi Lagu Indonesia Raya, Begini Tanggapan BI

Minggu, 27 September 2020 - 17:02 WIB
Dia menyatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut agar tak menjadi simpang siur di masyarakat. "BI akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di uang pecahan Rp75 ribu," ujarnya.

(Baca Juga: BI Buka Suara Soal Tudingan Cari Untung Jual Uang Khusus Rp75.000 )

Lebih lanjut Ia mengingatkan, kepada seluruh pihak agar hati-hati dalam memperlakukan sebuah mata uang. Sebab bila disalahgunakan maka terancam tindak pidana.

"Namun kami mengingatkan masyarakat atau pengembang untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena uang rupiah dilindungi oleh Undang-Undang, masyarakat juga dilarang untuk merusak atau merendahkan sesuai pasal 25, merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!