BEI Catat Ada 127 Emiten Berpotensi Terbitkan Surat Utang Komersial
Senin, 28 September 2020 - 18:25 WIB
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa ada 127 emiten yang berpotensi menerbitkan surat berharga komersial (SBK) atau commercial paper. SBK adalah surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan satu tahun yang terdaftar di Bank Indonesia .
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pencatatan, perdagangan, dan pengaturan SBK tidak dilakukan di BEI karena SBK merupakan bagian dari instrumen pasar uang. ( Baca juga:Hikayat Erick Thohir: Dari Tak Direstui Sang Ibu hingga 'Dimusuhi' Rekan Bisnis )
Adapun efek yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa di antaranya adalah saham, obligasi, eTF, efek derivatif, dan efek pasar modal lainnya.
"Emiten yang dianggap berpotensi menerbitkan SBK adalah emiten yang telah menerbitkan obligasi atau sukuk di pasar modal dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi SBK Komersial di Pasar Uang," ujar Nyoman dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Dia menambahkan, sampai dengan 24 September 2020, terdapat 814 emiten dan di antaranya terdapat 127 emiten yang telah menerbitkan obligasi atau sukuk sehingga termasuk ke dalam kategori perusahaan yang berpotensi menerbitkan SBK. ( Baca juga:Pilkada di Tengah Pandemi, DPR Dorong Pemerintah Segera Keluarkan Perppu )
Sepanjang tahun 2020 sendiri telah dilakukan 135 penerbitan efek baru (46 saham, 81 obligasi atausukuk, tujuh ETF, dan satu EBA). Selain itu, terdapat delapan penerbit yang akan menerbitkan 10 emisi obligasi atau sukuk yang berada dalam pipeline obligasi atau sukuk di BEI.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pencatatan, perdagangan, dan pengaturan SBK tidak dilakukan di BEI karena SBK merupakan bagian dari instrumen pasar uang. ( Baca juga:Hikayat Erick Thohir: Dari Tak Direstui Sang Ibu hingga 'Dimusuhi' Rekan Bisnis )
Adapun efek yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa di antaranya adalah saham, obligasi, eTF, efek derivatif, dan efek pasar modal lainnya.
"Emiten yang dianggap berpotensi menerbitkan SBK adalah emiten yang telah menerbitkan obligasi atau sukuk di pasar modal dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi SBK Komersial di Pasar Uang," ujar Nyoman dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Dia menambahkan, sampai dengan 24 September 2020, terdapat 814 emiten dan di antaranya terdapat 127 emiten yang telah menerbitkan obligasi atau sukuk sehingga termasuk ke dalam kategori perusahaan yang berpotensi menerbitkan SBK. ( Baca juga:Pilkada di Tengah Pandemi, DPR Dorong Pemerintah Segera Keluarkan Perppu )
Sepanjang tahun 2020 sendiri telah dilakukan 135 penerbitan efek baru (46 saham, 81 obligasi atausukuk, tujuh ETF, dan satu EBA). Selain itu, terdapat delapan penerbit yang akan menerbitkan 10 emisi obligasi atau sukuk yang berada dalam pipeline obligasi atau sukuk di BEI.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda