SPI Bawang Putih Harus Terbuka, Pengamat: Jika Tidak, Ada Mafia Dong!

Selasa, 29 September 2020 - 06:47 WIB
“Ada aturannya di Permendag Nomor 44, pengajuan SPI paling lambat 2 hari kerja harus ditandatangan. Tapi nyatanya sudah berbulan-bulan tidak keluar. Kalau RIPH Kementan, mayoritas anggota kita semua sudah dapat, tapi SPI yang susah,” tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana akan memanggil menteri perdagangan dan menteri pertanian terkait persoalan impor bawang putih. Sejumlah kalangan menduga persetujuan import itu ada ‘penganakemasan’ terhadap pengusaha importir.

“Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan, untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka,” ujar anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Menurutnya, persoalan impor bawang putih kembali mengemuka karena ada dugaan ‘permainan’ dengan perusahaan terafiliasi dengan pengusaha tertentu.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan hingga saat ini baru menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 62.000 ton. Padahal sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan rekomendasi impor produk Holtikultura (RIPH) untuk 103.000 ton bawang putih.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah memang tidak langsung menerbitkan SPI bawang putih seluruh. Pasalnya, pihaknya harus terlebih dahulu memeriksa secara hati-hati berkas SPI yang sudah diajukan oleh importir. Menurut Agus, ada beberapa perusahaan baru yang ikut dalam proses impor bawang putih ini.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!