SPI Bawang Putih Harus Terbuka, Pengamat: Jika Tidak, Ada Mafia Dong!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mengemukanya kembali persoalan impor bawang putih disesalkan, dimana pihak terkait seharusnya memberikan kuota sesuai kapasitas dan persyaratan yang dilakukan importir. Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyesalkan, adanya kabar bahwa Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dengan tonase besar diberikan kepada importir tertentu.
Dimana yang diduga tidak memiliki rantai distribusi yang jelas. Uchok menilai, persetujuan impor tetaplah melalui prosedur jelas. (Baca Juga: Kisruh Impor Bawang Putih, DPR Akan Telusuri Penerbitan SPI )
“SPI yang keluar harus terbuka supaya jelas ke publik. Ada pertanggungjawaban ke publik bahwa importir-importir ini jelas siapa. Kalau tidak jelas itu berarti ada dugaan mafia main dong,” tutur Uchok di Jakarta.
Menurutnya dengan adanya isu kongkalikong dan 'penganakemasan' importir tertentu dalam penerbitan SPI dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dipersoalkan importir dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sudah seharunys terang dia menjadi salah satu penilaian kinerja menteri.
Dia menekankan, SPI yang keluar haruslah sesuai prosedur, bisa dipertanggungjawabkan ke publik. "Janjinya jokowi kan gak mau banyak impor. Dia impor, berarti melanggar visi misinya atau janji Jokowi kepada masyarakat. Ini harus ditegur keras, kalau gak mau dia masih begitu, resuffle. Ganti nih Menteri, Menteri gak mutu kalo kayak gitu," kata Uchok.
Di kesempatan terpisah, Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya memantaupermasalahan di proses impor bawang putih kali ini.Alamsyah mengaku akan melihat proses di DPR dan mendengar penjelasan dari Kemendag.
"Kita lihat saja, karena kan katanya mau dipanggil DPR. Kalau ada perkembangannya ya kita pantau apakah kita harus melakukan investigasi atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Senin.
(Baca Juga: Pengamat: Pemerintah Perlu Sinkronkan Aturan Impor Bawang Putih )
Diakuinya, kisruh impor bawang putih beberapa kali terjadi, karena banyak pihak berkepentingan.Namun menurut Ombudsman,kekisruhan berbeda-beda kasusnya. "Kecuali ada yang mau lapor ke Ombudsman, ya kita tindak lanjuti. Laporan kan mesti jelas, ada yang merasa keberatan, melapor dengan administrasi yang jelas, tapi selama belum ada yang lapor ya kita monitoring terus," jelasnya.
Sementara, sumber di kalangan pengusaha, menyebutkan ada penganakemasan terhadap beberapa pengusaha dalam impor ini. Salah satunya adalah berinisial M. Ada sejumlah perusahaan berbentuk CV dan PT diduga terafiliasi yang bersangkutan.
Tak Sesuai Permendag
Di pihak importir, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino, menyebut sulit membuktikan adanya kongkalikong pemberian SPI . Dia mengibaratkan kongkalikong itu sebagai ada bau tapi tak bisa dibuktikan asalnya.
Yang jelas, pihaknya merasakan keanehan karena selama 6 bulan SPI tak diberikan ke anggota Pusbarindo, namun di pasar banyak terdapat bawang putih impor. Dia menilai, persoalan ini masih berbutut dari relaksasi SPI oleh Kemendag beberapa waktu lalu dengan alasan mempercepat impor. Sedang Kementan, sebaliknya tetap memberlakukan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terhadap importir.
“Ada aturannya di Permendag Nomor 44, pengajuan SPI paling lambat 2 hari kerja harus ditandatangan. Tapi nyatanya sudah berbulan-bulan tidak keluar. Kalau RIPH Kementan, mayoritas anggota kita semua sudah dapat, tapi SPI yang susah,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana akan memanggil menteri perdagangan dan menteri pertanian terkait persoalan impor bawang putih. Sejumlah kalangan menduga persetujuan import itu ada ‘penganakemasan’ terhadap pengusaha importir.
“Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan, untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka,” ujar anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
Menurutnya, persoalan impor bawang putih kembali mengemuka karena ada dugaan ‘permainan’ dengan perusahaan terafiliasi dengan pengusaha tertentu.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan hingga saat ini baru menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 62.000 ton. Padahal sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan rekomendasi impor produk Holtikultura (RIPH) untuk 103.000 ton bawang putih.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah memang tidak langsung menerbitkan SPI bawang putih seluruh. Pasalnya, pihaknya harus terlebih dahulu memeriksa secara hati-hati berkas SPI yang sudah diajukan oleh importir. Menurut Agus, ada beberapa perusahaan baru yang ikut dalam proses impor bawang putih ini.
Dimana yang diduga tidak memiliki rantai distribusi yang jelas. Uchok menilai, persetujuan impor tetaplah melalui prosedur jelas. (Baca Juga: Kisruh Impor Bawang Putih, DPR Akan Telusuri Penerbitan SPI )
“SPI yang keluar harus terbuka supaya jelas ke publik. Ada pertanggungjawaban ke publik bahwa importir-importir ini jelas siapa. Kalau tidak jelas itu berarti ada dugaan mafia main dong,” tutur Uchok di Jakarta.
Menurutnya dengan adanya isu kongkalikong dan 'penganakemasan' importir tertentu dalam penerbitan SPI dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dipersoalkan importir dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sudah seharunys terang dia menjadi salah satu penilaian kinerja menteri.
Dia menekankan, SPI yang keluar haruslah sesuai prosedur, bisa dipertanggungjawabkan ke publik. "Janjinya jokowi kan gak mau banyak impor. Dia impor, berarti melanggar visi misinya atau janji Jokowi kepada masyarakat. Ini harus ditegur keras, kalau gak mau dia masih begitu, resuffle. Ganti nih Menteri, Menteri gak mutu kalo kayak gitu," kata Uchok.
Di kesempatan terpisah, Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya memantaupermasalahan di proses impor bawang putih kali ini.Alamsyah mengaku akan melihat proses di DPR dan mendengar penjelasan dari Kemendag.
"Kita lihat saja, karena kan katanya mau dipanggil DPR. Kalau ada perkembangannya ya kita pantau apakah kita harus melakukan investigasi atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Senin.
(Baca Juga: Pengamat: Pemerintah Perlu Sinkronkan Aturan Impor Bawang Putih )
Diakuinya, kisruh impor bawang putih beberapa kali terjadi, karena banyak pihak berkepentingan.Namun menurut Ombudsman,kekisruhan berbeda-beda kasusnya. "Kecuali ada yang mau lapor ke Ombudsman, ya kita tindak lanjuti. Laporan kan mesti jelas, ada yang merasa keberatan, melapor dengan administrasi yang jelas, tapi selama belum ada yang lapor ya kita monitoring terus," jelasnya.
Sementara, sumber di kalangan pengusaha, menyebutkan ada penganakemasan terhadap beberapa pengusaha dalam impor ini. Salah satunya adalah berinisial M. Ada sejumlah perusahaan berbentuk CV dan PT diduga terafiliasi yang bersangkutan.
Tak Sesuai Permendag
Di pihak importir, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino, menyebut sulit membuktikan adanya kongkalikong pemberian SPI . Dia mengibaratkan kongkalikong itu sebagai ada bau tapi tak bisa dibuktikan asalnya.
Yang jelas, pihaknya merasakan keanehan karena selama 6 bulan SPI tak diberikan ke anggota Pusbarindo, namun di pasar banyak terdapat bawang putih impor. Dia menilai, persoalan ini masih berbutut dari relaksasi SPI oleh Kemendag beberapa waktu lalu dengan alasan mempercepat impor. Sedang Kementan, sebaliknya tetap memberlakukan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terhadap importir.
“Ada aturannya di Permendag Nomor 44, pengajuan SPI paling lambat 2 hari kerja harus ditandatangan. Tapi nyatanya sudah berbulan-bulan tidak keluar. Kalau RIPH Kementan, mayoritas anggota kita semua sudah dapat, tapi SPI yang susah,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana akan memanggil menteri perdagangan dan menteri pertanian terkait persoalan impor bawang putih. Sejumlah kalangan menduga persetujuan import itu ada ‘penganakemasan’ terhadap pengusaha importir.
“Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan, untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka,” ujar anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
Menurutnya, persoalan impor bawang putih kembali mengemuka karena ada dugaan ‘permainan’ dengan perusahaan terafiliasi dengan pengusaha tertentu.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan hingga saat ini baru menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 62.000 ton. Padahal sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan rekomendasi impor produk Holtikultura (RIPH) untuk 103.000 ton bawang putih.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah memang tidak langsung menerbitkan SPI bawang putih seluruh. Pasalnya, pihaknya harus terlebih dahulu memeriksa secara hati-hati berkas SPI yang sudah diajukan oleh importir. Menurut Agus, ada beberapa perusahaan baru yang ikut dalam proses impor bawang putih ini.
(akr)