Tingkat Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun
Selasa, 29 September 2020 - 15:16 WIB
LPS dalam RDK telah menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps masing-masing untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing di Bank Umum, serta simpanan Rupiah di BPR. Foto/Dok
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps masing-masing untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing di Bank Umum, serta simpanan Rupiah di BPR. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi sebagai berikut untuk rupiah di bank Umum sebesar 5% dan valas sebesar 1.25%.
Sedangkan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 7.5%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.
(Baca Juga: Ini yang Ditunggu, BI Akan Permudah Pinjaman ke Bank yang Terancam Bangkrut )
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bahwa kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.
Sedangkan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 7.5%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.
(Baca Juga: Ini yang Ditunggu, BI Akan Permudah Pinjaman ke Bank yang Terancam Bangkrut )
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bahwa kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.
Lihat Juga :