Ini yang Ditunggu, BI Akan Permudah Pinjaman ke Bank yang Terancam Bangkrut

Senin, 28 September 2020 - 16:43 WIB
loading...
Ini yang Ditunggu, BI...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah menggodok penyempurnaan peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) untuk perbankan.

Aturan PLJP sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan PBI No. 22/6/PBI/2020 pada 29 April 2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah. Artinya, BI bisa memberikan pinjaman kepada bank yang terancam collapse atau bangkrut. ( Baca juga:Masker Kain Wajib SNI Sejatinya Penting, Perlakuan untuk UMKM Harus Istimewa )

"Kewenangan kami berkaitan dengan PLJP dalam UU No. 2 Tahun 2020 sudah kami tindak lanjuti, dan kami tengah dalam pembahasan di KSSK, kami dalam proses finalisasi revisi ketiga,” kata Perry dalam rapat virtual, Senin (28/9/2020).

Perry menjelaskan, penyempurnaan PBI dilakukan pada tiga aspek, yaitu mengenai pengaturan suku bunga, penyederhanaan persyaratan agunan kredit, dan proses verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP dalam proses permohonan perbankan terhadap PLJP/PLJPS.

"Kami lakukan penyempurnaan terkait tiga aspek, pertama bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) . Kedua proses PLJP lebih cepat, yaitu verifikasi agunan kredit perbankan menggunakan pihak ketiga,” jelasnya.

Aspek selanjutnya yang disempurnakan BI adalah penguatan forum koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial (FKMM). Ini difokuskan untuk memprioritaskan PLJP dan PLJPS tersebut sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( Baca juga:Masker Ber-SNI Tak Urgen, Malah Persulit Kampanye Protokol Covid-19 )

“Sehingga kalau ada bank-bank yang solven perlu disiapkan agunan kreditnya. Kalau mengajukan agunan kreditnya sudah siap dengan verifikasi dan valuasi agunan kreditnya,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmi Diberhentikan,...
Resmi Diberhentikan, Ini 3 Pejabat Tinggi BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Apakah Bisa Tukar Uang...
Apakah Bisa Tukar Uang Baru secara Online?
BI Proyeksikan Ekonomi...
BI Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 4,7% hingga 5,5% di 2025
BI Guyur Likuiditas...
BI Guyur Likuiditas Rp291,8 Triliun, Bank BUMN hingga Asing Terima Jatah
Tok, BI Tahan Suku Bunga...
Tok, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi USD427,5 Miliar per Januari 2025
Bank Indonesia Menghadirkan...
Bank Indonesia Menghadirkan Kemudahan Transaksi Pembayaran Digital Melalui QRIS TAP
Dukung BI, QRIS Tap...
Dukung BI, QRIS Tap Bisa Dipakai lewat Wondr by BNI
Rekomendasi
Koordinator Aksi Fitnah...
Koordinator Aksi Fitnah Menteri Agama Minta Maaf, Akui Aksinya Tidak Benar
Pramono-Doel Salat Id...
Pramono-Doel Salat Id di Masjid Fatahillah Balai Kota
Dua Peride Pengawas...
Dua Peride Pengawas Sekolah Masih Wacana
Berita Terkini
LPDB dan Pemkot Kota...
LPDB dan Pemkot Kota Kendari Siap Kolaborasi Kembangkan Koperasi dan UMKM
1 jam yang lalu
Serambi MyPertamina,...
Serambi MyPertamina, Sahabat Setia Pemudik di Jalur Mudik Lebaran
1 jam yang lalu
Menko AHY Himbau Pemudik...
Menko AHY Himbau Pemudik Jangan Berlama-lama di Rest Area
1 jam yang lalu
Catat! Diskon Tarif...
Catat! Diskon Tarif Tol 20% Masih Berlaku Saat Arus Balik Lebaran 2025
2 jam yang lalu
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
2 jam yang lalu
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
3 jam yang lalu
Infografis
Negara Asia yang Diprediksi...
Negara Asia yang Diprediksi akan Terlibat Perang Dunia 3
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved