Ini yang Ditunggu, BI Akan Permudah Pinjaman ke Bank yang Terancam Bangkrut

Senin, 28 September 2020 - 16:43 WIB
loading...
Ini yang Ditunggu, BI...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah menggodok penyempurnaan peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) untuk perbankan.

Aturan PLJP sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan PBI No. 22/6/PBI/2020 pada 29 April 2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah. Artinya, BI bisa memberikan pinjaman kepada bank yang terancam collapse atau bangkrut. ( Baca juga:Masker Kain Wajib SNI Sejatinya Penting, Perlakuan untuk UMKM Harus Istimewa )

"Kewenangan kami berkaitan dengan PLJP dalam UU No. 2 Tahun 2020 sudah kami tindak lanjuti, dan kami tengah dalam pembahasan di KSSK, kami dalam proses finalisasi revisi ketiga,” kata Perry dalam rapat virtual, Senin (28/9/2020).

Perry menjelaskan, penyempurnaan PBI dilakukan pada tiga aspek, yaitu mengenai pengaturan suku bunga, penyederhanaan persyaratan agunan kredit, dan proses verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP dalam proses permohonan perbankan terhadap PLJP/PLJPS.

"Kami lakukan penyempurnaan terkait tiga aspek, pertama bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) . Kedua proses PLJP lebih cepat, yaitu verifikasi agunan kredit perbankan menggunakan pihak ketiga,” jelasnya.

Aspek selanjutnya yang disempurnakan BI adalah penguatan forum koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial (FKMM). Ini difokuskan untuk memprioritaskan PLJP dan PLJPS tersebut sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( Baca juga:Masker Ber-SNI Tak Urgen, Malah Persulit Kampanye Protokol Covid-19 )

“Sehingga kalau ada bank-bank yang solven perlu disiapkan agunan kreditnya. Kalau mengajukan agunan kreditnya sudah siap dengan verifikasi dan valuasi agunan kreditnya,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Rekomendasi
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Jadwal Lengkap MotoGP...
Jadwal Lengkap MotoGP Grand Prix Ceko 2026, Tayang Live di VISION+
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Berita Terkini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved