Jual Masker Tidak Boleh Sembarangan, Luhut: Wajib Punya Sertifikat Khusus

Rabu, 30 September 2020 - 09:52 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta seluruh produk kesehatan baik masker maupun yang lainnya tidak boleh dijual sembarangan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau wajib memperoleh sertifikasi khusus . Adapun sertifikasi khusus bagi produk kesehatan dan farmasi dalam negeri itu mutlak diperlukan demi meningkatkan penggunaan produk farmasi dalam negeri.

"Presiden telah menginstruksikan, pentingnya kebijakan yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Kita gunakan sebanyak mungkin produk dalam negeri. Jadi masalah sertifikasi ini harus betul diperhatikan. Ini akan memicu kalangan industri nasional kita memproduksi buatan dalam negeri. Hal ini akan berujung pada peningkatan penggunaan farmasi dalam negeri, jadi kita tidak lagi impor," ujar Luhut, di Jakarta, Rabu (29/9/2020).



Baca Juga: Siap-siap! Masker Kain Tanpa Label SNI Bakal Dilarang Beredar di Pasaran

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kementeriannya akan mendukung penuh ide tersebut. Ususlan, itu agar nantinya tidak hanya produk farmasi saja yang mendapatkan sertifikasi, tetapi produk dalam negeri lainnya juga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!