Jual Masker Tidak Boleh Sembarangan, Luhut: Wajib Punya Sertifikat Khusus
Rabu, 30 September 2020 - 09:52 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta seluruh produk kesehatan baik masker maupun yang lainnya tidak boleh dijual sembarangan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau wajib memperoleh sertifikasi khusus . Adapun sertifikasi khusus bagi produk kesehatan dan farmasi dalam negeri itu mutlak diperlukan demi meningkatkan penggunaan produk farmasi dalam negeri.
"Presiden telah menginstruksikan, pentingnya kebijakan yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Kita gunakan sebanyak mungkin produk dalam negeri. Jadi masalah sertifikasi ini harus betul diperhatikan. Ini akan memicu kalangan industri nasional kita memproduksi buatan dalam negeri. Hal ini akan berujung pada peningkatan penggunaan farmasi dalam negeri, jadi kita tidak lagi impor," ujar Luhut, di Jakarta, Rabu (29/9/2020).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kementeriannya akan mendukung penuh ide tersebut. Ususlan, itu agar nantinya tidak hanya produk farmasi saja yang mendapatkan sertifikasi, tetapi produk dalam negeri lainnya juga.
"Ini sangat penting, menyangkut angka sertifikasi 10.000 produk farmasi. Produk-produk tersebut akan kita sertifikasi melalui dukungan APBN. Nantinya diharapkan tidak hanya soal farmasi, tetapi secara keseluruhan untuk membangkitkan kemandirian nasional. Dengan TKDN kita akan menjadi pemain di rumah sendiri, ini akan kita dorong terus. Dengan anggaran yang disiapkan, kami akan support industri farmasi," ujarnya.
Data Kemenperin menyebutkan, terkait kekuatan industri APD dan Masker dalam negeri untuk Coverall-Medical, produksi per bulan sebanyak 37,139,215 pcs, produksi s/d bulan Desember sebanyak 334,252,935 pcs, dan kebutuhan s/d Desember sebanyak 8,529,188 pcs, jadi ada selisih sebanyak 325,723,747 pcs. Sementara, Masker Surgical, produksi per bulan sebanyak 350,536,160 pcs, Produksi s/d bulan Desember sebanyak 3,154,825,440 pcs. Kebutuhan s/d Desember 129,839,311 pcs, dan ada selisih sebanyak 3,024,986,129 pcs. Bahan baku APD dan Masker (Meltblown), bahan baku masker berupa meltblown kemampuan nasional sebesar 200 ton/bulan dengan estimasi produksi s/d Desember 1.800 ton, kebutuhan Bahan Baku Meltblown 4.659.705 ton/bulan.
"Presiden telah menginstruksikan, pentingnya kebijakan yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Kita gunakan sebanyak mungkin produk dalam negeri. Jadi masalah sertifikasi ini harus betul diperhatikan. Ini akan memicu kalangan industri nasional kita memproduksi buatan dalam negeri. Hal ini akan berujung pada peningkatan penggunaan farmasi dalam negeri, jadi kita tidak lagi impor," ujar Luhut, di Jakarta, Rabu (29/9/2020).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kementeriannya akan mendukung penuh ide tersebut. Ususlan, itu agar nantinya tidak hanya produk farmasi saja yang mendapatkan sertifikasi, tetapi produk dalam negeri lainnya juga.
"Ini sangat penting, menyangkut angka sertifikasi 10.000 produk farmasi. Produk-produk tersebut akan kita sertifikasi melalui dukungan APBN. Nantinya diharapkan tidak hanya soal farmasi, tetapi secara keseluruhan untuk membangkitkan kemandirian nasional. Dengan TKDN kita akan menjadi pemain di rumah sendiri, ini akan kita dorong terus. Dengan anggaran yang disiapkan, kami akan support industri farmasi," ujarnya.
Data Kemenperin menyebutkan, terkait kekuatan industri APD dan Masker dalam negeri untuk Coverall-Medical, produksi per bulan sebanyak 37,139,215 pcs, produksi s/d bulan Desember sebanyak 334,252,935 pcs, dan kebutuhan s/d Desember sebanyak 8,529,188 pcs, jadi ada selisih sebanyak 325,723,747 pcs. Sementara, Masker Surgical, produksi per bulan sebanyak 350,536,160 pcs, Produksi s/d bulan Desember sebanyak 3,154,825,440 pcs. Kebutuhan s/d Desember 129,839,311 pcs, dan ada selisih sebanyak 3,024,986,129 pcs. Bahan baku APD dan Masker (Meltblown), bahan baku masker berupa meltblown kemampuan nasional sebesar 200 ton/bulan dengan estimasi produksi s/d Desember 1.800 ton, kebutuhan Bahan Baku Meltblown 4.659.705 ton/bulan.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda