Rencana Utak-Atik Peran Perusahaan Negara ala Menteri Erick
Rabu, 30 September 2020 - 16:04 WIB
Meski baru pembahasan awal, pihak kementerian pun memberikan sejumlah masukan. Dua di antaranya, pertama, filosofi RUU yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar. Kedua, kejelasan posisi perseroan negara perihal mencari keuntungan ekonomi dan penugasan perseroan hanya pada pelayanan masyarakat.
"Ada hal-hal yang kami nilai, satu mengenai filosofi dari UU itu sendiri. Filosofi dari UU itu sendiri mengacu kepada UUD. Namun demikian, keinginan kami ada kejelasan bahwa ada BUMN yang mencari keuntungan. Kalau agent of development, penugasan dan sebagainya diberikan kepada BUMN yang tidak terlalu mencari keuntungan sejak awal. Ini bagian hal yg terpenting dalam pembahasan," katanya.
Selain itu, setelah draf RUU ini sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi, maka akan ada arahan Kepala Negara kepada Kementerian BUMN ihwal poin tambahan atau usulan yang nantinya dibahas bersama Komisi VI.
Sebelumnya, Erick Thohir menilai, Undang-undang BUMN harus direvisi oleh Badan Legislasi DPR. Pasalnya, sejumlah perseroan pelat merah dihadapkan pada beberapa masalah di lapangan. Salah satu kasus yang diutarakan menyangkut penyertaan modal negara (PMN) dan dividen yang diterima dan diberikan perseroan.
Erick menyebut, ada ketimpangan antara PMN yang diterima dan dividen yang diberikan dari dan untuk negara. Dalam catatan Kementerian BUMN, dividen yang diberikan BUMN dalam lima tahun terakhir mencapai Rp267 triliun, sementara PMN yang diterima hanya Rp117 triliun. Jadi komposisinya antara dividen dua kali lebih besar dari PMN.
"Ada hal-hal yang kami nilai, satu mengenai filosofi dari UU itu sendiri. Filosofi dari UU itu sendiri mengacu kepada UUD. Namun demikian, keinginan kami ada kejelasan bahwa ada BUMN yang mencari keuntungan. Kalau agent of development, penugasan dan sebagainya diberikan kepada BUMN yang tidak terlalu mencari keuntungan sejak awal. Ini bagian hal yg terpenting dalam pembahasan," katanya.
Selain itu, setelah draf RUU ini sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi, maka akan ada arahan Kepala Negara kepada Kementerian BUMN ihwal poin tambahan atau usulan yang nantinya dibahas bersama Komisi VI.
Sebelumnya, Erick Thohir menilai, Undang-undang BUMN harus direvisi oleh Badan Legislasi DPR. Pasalnya, sejumlah perseroan pelat merah dihadapkan pada beberapa masalah di lapangan. Salah satu kasus yang diutarakan menyangkut penyertaan modal negara (PMN) dan dividen yang diterima dan diberikan perseroan.
Erick menyebut, ada ketimpangan antara PMN yang diterima dan dividen yang diberikan dari dan untuk negara. Dalam catatan Kementerian BUMN, dividen yang diberikan BUMN dalam lima tahun terakhir mencapai Rp267 triliun, sementara PMN yang diterima hanya Rp117 triliun. Jadi komposisinya antara dividen dua kali lebih besar dari PMN.
Lihat Juga :