OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan

Selasa, 05 Mei 2020 - 17:51 WIB
Dia menjelaskan, apabila nanti terdapat bank yang memiliki kendala likuiditas saat restrukturisasi maka OJK akan memanggil pemilik bank untuk melakukan setor modal. Apabila tidak berhasil bank tersebut dapat menggadaikan aset kreditnya. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

"Aset kredit yang digadaikan harus yang lancar atau setidaknya kolektibilitas satu atau dua. Ini demi menjaga moral hazard. Besaran bunganya harus mengikuti harga pasaran bahkan di atas interbank call money. Supaya tidak menjadi opsi pertama," ujarnya.

Lebih lanjut dia menerangkan tidak ada risiko pada bank karena dana tersebut bukan milik mereka. Bahkan bank anchor diuntungkan karena bisa dapat marjin dari suku bunga repo rate yang dijanjikan murah. Sehingga kalau dipinjamkan dengan interbank call money akan ada marjin untuk yang meminjamkan.

"Layanan data nasabah atau SLIK akan jadi basis untuk dapat berkomunikasi dan tidak ada segmentasi untuk bank sehingga mereka bisa dapat fasilitas BI tersebut," ujarnya.

Mekanisme penyangga lainnya adalah subsidi bunga. Skema ini ditujukan untuk mengurangi beban pengusaha sebagai debitur. Menurutnya dalam pembahasan terakhir akan memprioritaskan bagi nasabah yang rekam jejak sebelumnya memiliki cicilan lancar atau tidak macet. "Nanti bila sudah masuk periode pemulihan juga kami siapkan kemudahan kredit modal kerja. Rencananya akan diberikan kemudahan tenggang cicilan selama setahun bagi usaha baru mulai," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!