Mantap! Sektor Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Masa Pandemi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:38 WIB
OJK memastikan industri perbankan saat ini masih terjaga didukung permodalan yang kuat serta likuiditas yang memadai. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kondisi industri perbankan saat ini masih terjaga didukung permodalan yang tinggi dan likuiditas yang amat memadai di tengah intermediasi perbankan yang mengalami tekanan, sejalan melambatnya perekonomian domestik.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Permodalan industri perbankan terus mengalami peningkatan, tercatat di bulan Agustus mencapai 23,2% (Juli: 22,96%).

(Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Sampai 2022, Bos OJK: Siapa Takut!)

Alat likuid yang dimiliki perbankan juga terus mengalami peningkatan dengan masih tingginya pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan lemahnya permintaan kredit. Per 23 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 148,01% dan 31,68%, jauh di atas ambang batas yang masing-masing sebesar 50% dan 10%. Sedangkan loan to deposit ratio (LDR) tercatat 85,1%.

"Untuk permodalan bank angkanya sangat cukup tidak perlu khawatir, 23,2% itu jauh di atas batas minimum 12%," tegas Wimboh di Jakarta Kamis (1/10/2020).



Sementara, lanjut dia, untuk intermediasi perbankan masih tumbuh positif secara year on year (yoy), walaupun kembali mengalami sedikit penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Hingga Agustus lalu, pertumbuhan kredit tercatat sebesar 1.04% (yoy), didorong oleh pelemahan penyaluran kredit baru oleh bank umum swasta nasional.

Sedangkan kredit pada bank persero dan bank pembangunan daerah (BPD) masih tumbuh cukup baik. Hal ini menandakan sektor swasta masih berhati-hati atau wait and see terhadap outlook risiko ke depan.

"Kita akan dorong perbankan mempercepat proses kredit-kredit baru sehingga bisa mengkompensasi penurunan kredit di Januari sampai Juni," kata Wimboh.

Berdasarkan jenis penggunaannya, Kredit Modal Kerja (KMK) masih terkontraksi -0,95% (yoy), sedangkan kredit investasi masih positif 4,56% (yoy). Penurunan kredit modal kerja di Agustus 2020 lalu lebih disebabkan oleh penurunan baki debet KMK beberapa debitur besar.

(Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Modal Perbankan Masih Kuat) Berbagai kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan pemerintah mampu memberikan dampak positif pada segmen UMKM, tercermin dari kenaikan pertumbuhan yang positif menjadi sebesar 0,18% (MoM/Juli-Agustus 2020). Meski secara keseluruhan kredit segmen UMKM yang terkontraksi dari Maret 2020 hingga Juni 2020 membuat kredit UMKM masih terkontraksi -2,35%.

Dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK dan Anggota KSSK lainnya, secara umum profil risiko perbankan masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio non-performing loan (NPL) gross tercatat sebesar 3,22% (Juli: 3,22%).
(fai)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More