Anggota DPR dari PDI-P: Omnibus Law Disahkan, UMKM Bangkit
Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:47 WIB
Andreas mencontohkan, kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan juga akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga diyakini bisa memberi manfaat bagi sektor usaha yang selama ini mengalami kendala, antara lain izin yang berbelit-belit, izin yang terlalu banyak, proses terlalu lama dan biaya tinggi. Di sisi lain, Omnibus Law juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan perseroan terbatas. "Caranya, dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT," ungkapnya.
Baca Juga: Jual Masker Tidak Boleh Sembarangan, Luhut: Wajib Punya Sertifikat Khusus
Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pendekatan RUU Cipta Kerja dalam izin berusaha adalah pendekatan berbasis risiko. Adapun, selama ini pendekatannya adalah pendekatan berbasis izin yang berlapis-lapis, baik tingkat kantor administrasi maupun tingkat regulasi."Dengan semakin mudahnya izin serta semakin murahnya biaya-biaya untuk mengurus izin itu membuat sektor usaha kembali bergairah," ujar Andreas.
Tidak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor IndukBerusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal. NIB tersebut berlaku untuk beberapa kegiatan seperti perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.
Secara spesifik, RUU Cipta Kerja juga mengatur agar investasi yang masuk pada sektor UMKM diarahkan melalui kemitraan, sehingga keberadaan usaha skala besar bersinergi dengan pelaku UMKM. Efek lebih luas adalah meningkatkan daya saing UMKM sehingga kompetitif di pasar yang lebih luas.
Adapun realisasi konkret kemitraan dengan UMKM tersebut, antara lain program pembinaan dan pendampingan berkelanjutan di bidang produksi hingga pemasaran. Melalui RUU Cipta Kerja tersebut sektor UMKM juga akan mendapatkan kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar. Akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM juga tak luput dari misi Omnibus Law, di antaranya fasilitas kemudahan pada akses pembiayaan.
Baca Juga: Jual Masker Tidak Boleh Sembarangan, Luhut: Wajib Punya Sertifikat Khusus
Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pendekatan RUU Cipta Kerja dalam izin berusaha adalah pendekatan berbasis risiko. Adapun, selama ini pendekatannya adalah pendekatan berbasis izin yang berlapis-lapis, baik tingkat kantor administrasi maupun tingkat regulasi."Dengan semakin mudahnya izin serta semakin murahnya biaya-biaya untuk mengurus izin itu membuat sektor usaha kembali bergairah," ujar Andreas.
Tidak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor IndukBerusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal. NIB tersebut berlaku untuk beberapa kegiatan seperti perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.
Secara spesifik, RUU Cipta Kerja juga mengatur agar investasi yang masuk pada sektor UMKM diarahkan melalui kemitraan, sehingga keberadaan usaha skala besar bersinergi dengan pelaku UMKM. Efek lebih luas adalah meningkatkan daya saing UMKM sehingga kompetitif di pasar yang lebih luas.
Adapun realisasi konkret kemitraan dengan UMKM tersebut, antara lain program pembinaan dan pendampingan berkelanjutan di bidang produksi hingga pemasaran. Melalui RUU Cipta Kerja tersebut sektor UMKM juga akan mendapatkan kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar. Akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM juga tak luput dari misi Omnibus Law, di antaranya fasilitas kemudahan pada akses pembiayaan.
Lihat Juga :