Wakilnya Anies Minta BPJamsostek Perbesar Investasi untuk Bank DKI
Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:08 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta A. Riza Patria mempertanyakan kebijakan BPJamsostek yang tidak memperhatikan Bank DKI dalam penempatan dana investasi di sepanjang semester pertama 2020.
Menurutnya, penempatan dana investasi di Bank DKI baru terjadi pada Mei 2020 dan hanya sebesar Rp400 miliar. Jumlah dana tersebut tidak sepadan dengan kontribusi iuran BPJamsostek dari wilayah DKI Jakarta.
“DKI Jakarta kontributor terbesar iuran BPJamsostek nasional. Setidaknya ada 43% iuran BP Jamsostek nasional berasal dari DKI Jakarta,” kata Riza dalam webinar di Jakarta, Kamis (1/10/2020). ( Baca juga:Nikmat, di Tengah Pandemi Industri Kopi Bisa Seruput Devisa USD211 Juta )
Dia juga menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berperan dalam mensukseskan program BPJamsostek, seperti pada tahun 2020 telah membayarkan iuran BPJamsostek untuk pekerja non-ASN hingga lebih dari Rp200 miliar.
Di samping itu, dia menambahkan, pihaknya juga mempunyai payung hukum yang mendukung program BPJamsostek. Seperti Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta No. 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kami sudah mendukung kinerja Jamsostek sebaiknya juga direspons serius. Sehingga ada sinergi yang mendukung program pembangunan tidak saja distribusi dana investasi BP Jamsostek melalui perbankan daerah, namun juga bisa mendukung program BUMD strategis lainnya di wilayah DKI Jakarta,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto menambahkan pendapatan investasi dana BP Jamsostek memberikan imbal hasil kepada peserta jaminan hari tua (JHT) yakni sebesar 7% (data bpjstku 2020). Angka imbal hasil ini lebih tinggi sekitar 2% dibandingkan rata-rata bunga deposito bank pemerintah. “Bunga penempatan deposito sesuai BI rate itu sudah bagus. Jangan meminta bunga deposito terlalu tinggi hingga di atas 7% ke BPD. Dampaknya bisa memberatkan debitur yang meminjam dana ke pihak BPD yang kebanyakan para ASN, UMKM dan lainnya,” kata Hery dalam kesempatan sama.
Namun, menurut Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJamsostek, Poempida Hidayatullah, penempatan dana investasi di bank juga harus sesuai dengan good governance. "Kami memastikan penempatan dana ke perbankan harus memenuhi skoring layak atau tidak untuk mendapatkan dana investasi," ujar Poempida menjelaskan. ( Baca juga:Guru Ngaji dan Honorer Harusnya Sejak Awal Covid-19 Dapat Perhatian )
Dirinya juga akan mengevaluasi penempatan dana ke tujuh BPD se-Indonesia termasuk Bank DKI. Bahkan dia juga siap mengevaluasi kondisi sebenarnya serta mengapa sampai terjadi seperti itu. “Kita juga bisa tanyakan nanti kepada para BPD apa saja kontribusi mereka bagi kesejahteraan buruh. Khususnya kredit ringan atau KPR murah bagi buruh. Jadi ini juga harus disiapkan. Sehingga penempatan dana juga harus berdasarkan manfaat bagi buruh,” jelas Poempida.
Menurutnya sikap kritis terhadap BPJamsostek dalam mengelola dana pekerja harus digelorakan agar berpihak terhadap pekerja. Serta tidak membiarkan potensi terjadinya mafia investasi. “Saya sudah sering mengatakan bahwa tidak ada hal yang harus ditutupi membahas investasi dana BPJamsostek sebab harus menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sesuai prinsip BPJS,” tegasnya.
Menurutnya, penempatan dana investasi di Bank DKI baru terjadi pada Mei 2020 dan hanya sebesar Rp400 miliar. Jumlah dana tersebut tidak sepadan dengan kontribusi iuran BPJamsostek dari wilayah DKI Jakarta.
“DKI Jakarta kontributor terbesar iuran BPJamsostek nasional. Setidaknya ada 43% iuran BP Jamsostek nasional berasal dari DKI Jakarta,” kata Riza dalam webinar di Jakarta, Kamis (1/10/2020). ( Baca juga:Nikmat, di Tengah Pandemi Industri Kopi Bisa Seruput Devisa USD211 Juta )
Dia juga menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berperan dalam mensukseskan program BPJamsostek, seperti pada tahun 2020 telah membayarkan iuran BPJamsostek untuk pekerja non-ASN hingga lebih dari Rp200 miliar.
Di samping itu, dia menambahkan, pihaknya juga mempunyai payung hukum yang mendukung program BPJamsostek. Seperti Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta No. 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kami sudah mendukung kinerja Jamsostek sebaiknya juga direspons serius. Sehingga ada sinergi yang mendukung program pembangunan tidak saja distribusi dana investasi BP Jamsostek melalui perbankan daerah, namun juga bisa mendukung program BUMD strategis lainnya di wilayah DKI Jakarta,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto menambahkan pendapatan investasi dana BP Jamsostek memberikan imbal hasil kepada peserta jaminan hari tua (JHT) yakni sebesar 7% (data bpjstku 2020). Angka imbal hasil ini lebih tinggi sekitar 2% dibandingkan rata-rata bunga deposito bank pemerintah. “Bunga penempatan deposito sesuai BI rate itu sudah bagus. Jangan meminta bunga deposito terlalu tinggi hingga di atas 7% ke BPD. Dampaknya bisa memberatkan debitur yang meminjam dana ke pihak BPD yang kebanyakan para ASN, UMKM dan lainnya,” kata Hery dalam kesempatan sama.
Namun, menurut Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJamsostek, Poempida Hidayatullah, penempatan dana investasi di bank juga harus sesuai dengan good governance. "Kami memastikan penempatan dana ke perbankan harus memenuhi skoring layak atau tidak untuk mendapatkan dana investasi," ujar Poempida menjelaskan. ( Baca juga:Guru Ngaji dan Honorer Harusnya Sejak Awal Covid-19 Dapat Perhatian )
Dirinya juga akan mengevaluasi penempatan dana ke tujuh BPD se-Indonesia termasuk Bank DKI. Bahkan dia juga siap mengevaluasi kondisi sebenarnya serta mengapa sampai terjadi seperti itu. “Kita juga bisa tanyakan nanti kepada para BPD apa saja kontribusi mereka bagi kesejahteraan buruh. Khususnya kredit ringan atau KPR murah bagi buruh. Jadi ini juga harus disiapkan. Sehingga penempatan dana juga harus berdasarkan manfaat bagi buruh,” jelas Poempida.
Menurutnya sikap kritis terhadap BPJamsostek dalam mengelola dana pekerja harus digelorakan agar berpihak terhadap pekerja. Serta tidak membiarkan potensi terjadinya mafia investasi. “Saya sudah sering mengatakan bahwa tidak ada hal yang harus ditutupi membahas investasi dana BPJamsostek sebab harus menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sesuai prinsip BPJS,” tegasnya.
(uka)
tulis komentar anda