Menteri Teten Beberkan Kronologi Koperasi yang Terbelit Hukum

Kamis, 01 Oktober 2020 - 23:14 WIB
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM diketahui bahwa koperasi mengalami permasalahan utama pada permodalan (46%) dan penjualan (36%), sedangkan permasalahan produksi dan distribusi sebesar 7%, serta bahan baku 4%. Atas dasar itu, dibutuhkan pinjaman modal kerja, relaksasi kredit, kelancaran distribusi, dan kepastian permintaan. ( Baca juga:Tinjau Penataan Labuan Bajo, Jokowi Harap Tahap Pertama Selesai Tahun Ini )

Maka dari itu, dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah mencanangkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan penganggaran sebesar Rp695,20 triliun. Sektor UMKM mendapat alokasi dana sebesar Rp123,46 triliun.

Program dirancang terdiri tiga kategori, yakni KUMKM yang berstatus dampak bertahan mendapat, insentif pajak, menurun mendapat relaksasi dan restrukturisasi kredit, perluasan pembiayaan, serta digitalisasi dan offtaker. Sedangkan KUMKM yang berstatus dampak bangkrut mendapat bantuan langsung tunai.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!