Resmi!, Kalian yang Kredit Rumah dan Kendaraan Akan Dapat Subsidi Bunga

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:52 WIB
Kemenkeu merelaksasi ketentuan subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Sehingga menambah jumlah jenis debitur yang bisa mengajukan insentif subsidi bunga/margin. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merelaksasi ketentuan subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) . Sehingga ini menambah jumlah jenis debitur yang bisa mengajukan insentif subsidi bunga/margin.

(Baca Juga: Hore! Utang Motor Sekarang Nggak Perlu Bayar Uang Muka )



Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan revisi PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Beleid ini mulai berlaku per tanggal 28 September 2020. Aturan itu pun sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dalam PMK tersebut, Kemenkeu memperbolehkan debitur KPR hingga tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!