Resmi!, Kalian yang Kredit Rumah dan Kendaraan Akan Dapat Subsidi Bunga
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:52 WIB
"Perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk menambahkan jenis debitur yang dapat diberikan subsidi bunga/subsidi margin," bunyi PMK No. 138/2020.
(Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Beli Rumah Baru Bakal Bebas Biaya KPR )
Langkah memperluas program subsidi bunga untuk debitur KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona (covid-19).
(Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Beli Rumah Baru Bakal Bebas Biaya KPR )
Langkah memperluas program subsidi bunga untuk debitur KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona (covid-19).
(akr)
Lihat Juga :