Bu Sri Mulyani, Butuh Debt Collector Gak buat Nagih Utang Rp358,5 Triliun?

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 19:50 WIB
"Seperti piutang royalti, sudah diberikan izin oleh K/L tapi belum bayar kewajiban. Lalu piutang pendapatan penggunaan kawasan hutan, atau mereka harus bayar sesuatu pada negara sesuai yang ada di K/L teknisnya. Maka itu jumlah bruto Rp297,9 triliun ditambah Rp 60,6 triliun," ungkap dia. ( Baca juga:Inggris Dorong Semua Negara Punya Akses pada Vaksin Covid-19 )

Dia juga menjelaskan, piutang itu berada dalam kewenangan K/L terkait sebelum diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Nah piutang yang diserahkan ke PUPN ini adalah piutang yang sudah macet.

"Tapi penyerahannya diperlukan dokumen lengkap meliputi besaran piutang, orang yang berutang, dan alamat debitur. Pasalnya PUPN bakal melakukan penagihan secara optimal hingga melakukan berbagai cara yang telah ditetapkan UU," tandas dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!