Lagi Kredit Rumah dan Kendaraan Mau Dapat Subsidi Bunga, Nih Syaratnya

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 20:44 WIB
Terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor sebelum bisa memperoleh fasilitas subsidi bunga dari pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah memperluas program subsidi bunga untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) . Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona (covid-19).

(Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Beli Rumah Baru Bakal Bebas Biaya KPR )



Seperti ketentuan PMK sebelumnya, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor sebelum bisa memperoleh fasilitas subsidi bunga dari pemerintah. Pertama, harus memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020.

Kedua, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta. Ketiga, memiliki kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020. Keempat, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!