Harga Swab Test Rp900 Ribu, Pemerintah Segera Buat Surat Edaran
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 21:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan segera membuat surat edaran untuk harga swab test yang sudah diputuskan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) .
Adapun secara resmi pemerintah menetapkan harga swab test sebesar Rp900.000. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR).
(Baca Juga: Resmi! BPKP dan Kemenkes Tetapkan Harga Swab Test Paling Mahal Rp900.000) "Kementerian Kesehatan pun menyampaikan dalam rapat bahwa berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk harga swab-test (Tes PCR) akan ditentukan maksimal sebesar Rp900 ribu. Nanti kita akan membuat Surat Edaran," kata Menko Airlangga dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (3/10/2020).
Sebelumnya, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, tim Kemenkes dan BPKP telah menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang sebesar Rp900.000. Angka itu dinilai dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat ditetapkan bagi masyarakat.
(Baca Juga: Selalu Happy dan Dukungan Keluarga Menjaga Imunitas Pasien Positif Covid-19)
Selain itu, pihaknya akan mengarahkan dinas kesehatan pemerintah daerah baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR.
"Kami meminta dinkes provinsi dan kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR," tandasnya.
Adapun secara resmi pemerintah menetapkan harga swab test sebesar Rp900.000. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR).
(Baca Juga: Resmi! BPKP dan Kemenkes Tetapkan Harga Swab Test Paling Mahal Rp900.000) "Kementerian Kesehatan pun menyampaikan dalam rapat bahwa berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk harga swab-test (Tes PCR) akan ditentukan maksimal sebesar Rp900 ribu. Nanti kita akan membuat Surat Edaran," kata Menko Airlangga dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (3/10/2020).
Sebelumnya, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, tim Kemenkes dan BPKP telah menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang sebesar Rp900.000. Angka itu dinilai dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat ditetapkan bagi masyarakat.
(Baca Juga: Selalu Happy dan Dukungan Keluarga Menjaga Imunitas Pasien Positif Covid-19)
Selain itu, pihaknya akan mengarahkan dinas kesehatan pemerintah daerah baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR.
"Kami meminta dinkes provinsi dan kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda