Biar Lebih Produktif, Masyarakat Perhutanan Sosial Perlu Bentuk Koperasi

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 22:34 WIB
Teten juga menambahkan, selama ini pengelolaan kawasan hutan hanya diberikan kepada perusahaan skala besar dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Pemberian lahan perhutanan sosial kepada masyarakat ini merupakan program Presiden Jokowi agar taraf hidup masyarakat di sekitar kawasan hutan meningkat dan lebih sejahtera.

"Program ini dirancang untuk memberi rasa aman dalam mengelola lahan negara. Setiap kepala keluarga mendapatkan 2 hektare lahan dengan durasi selama 35 tahun. Walaupun memang (di lapangan) belum jalan sempurna, tapi percepatan harus terus dilakukan," tutur Teten.

Lebih lanjut, Teten mencontohkan bagaimana koperasi modern bisa berkembang dan maju layaknya korporasi. Pertama, memang tergantung pada kekuatan modal. Hal ini bisa dibantu pemerintah melalui pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

(Baca Juga: Skenario Pemerintah Mendukung Pemulihan UMKM dan Koperasi dari Hulu ke Hilir) Selanjutnya, koperasi harus memiliki kemitraan dengan perusahaan besar baik swasta maupun BUMN sebagai offtaker, sehingga hasil produksi petani dapat terserap dan memacu produktivitas. Koperasi juga harus mempu mengolah, mengemas dan memasarkan.

"Harus kita bangun rantai sistem tadi. Awal-awal koperasi memang harus bekerja sama dengan mitra, kemudian jika sudah besar, koperasinya yang membeli produk dan kemudian menjual dan ekspor. Koperasi juga harus diurus oleh profesional, ada marketing, manager, bisnis, jangan hanya rapat anggota saja tapi bagaimana bisa bergerak kompetitif agar terus berkembang," tegasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!