Status Perusahaannya Bakal Diubah Menteri Erick, Bos Hutama Mengaku Belum Tahu

Minggu, 04 Oktober 2020 - 20:00 WIB
Kementerian BUMN memang menginginkan adanya klasifikasi atau pembagian secara jelas antara perusahaan pelat merah yang berperan sebagai pengemban pelayanan masyarakat dan komersial. Keinginan itu pun didorong dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ( Baca juga:Wakil Kepala BPIP: Gerakan Komunitas Kampung Berpotensi bagi Pengaktualisasian Nilai-nilai Pancasila )

Susyanto mengatakan, pembahasan itu seiring dengan upaya Menteri BUMN Erick Thohir yang menginginkan adanya transformasi bagi sejumlah perusahaan pelat merah.

Dia mencontohkan, PT Pertamina (Persero) tetap bertugas mencari profit. Meski begitu, Pertamina juga diberi penugasan untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke masyarakat.

"Kita inginnya ada kejelasan ada BUMN bahwa itu mencari keuntungan, tetapi ini kalau agent of development, penugasan dan sebagainya diberikan kepada BUMN yang tidak terlalu mencari keuntungan sejak awal," kata dia.

Karena itu, upaya klasifikasi BUMN menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU BUMN. Bahkan, ada sejumlah poin penting lain yang belum bisa disampaikan mengingat masih dalam pembahasan awal.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!