Dorong Gaya Hidup Sehat, Menhub Ajak Gowes ke Sarana Transportasi Publik
Minggu, 04 Oktober 2020 - 16:37 WIB
"Orang kalau mau ke kantor bisa naik sepeda, kalau sepedanya lipat bisa dilipat (saat naik kereta). Begitu sampai Thamrin bisa naik sepeda lagi," lanjutnya.
Agar pemanfaatan angkutan massal bisa lebih ditingkatkan, Menhub menegaskan harus tersedia sarana antar moda, termasuk moda transportasi kereta api dengan sepeda. "Seperti (Stasiun) Cisauk, ini salah satu intermoda yang paling baik," terangnya.
Permenhub Nomor 59 Tahun 2020
Untuk meningkatkan keselamatan para pesepeda di jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
"Peraturan ini bukannya membuat orang susah, justru melindungi agar orang itu kalau bersepeda baik, terlindungi, aman. Kalau untuk ke pasar tidak usah pakai helm, tetapi kalau mau 60 kilo harus pakai helm," papar Menhub.
Agar pemanfaatan angkutan massal bisa lebih ditingkatkan, Menhub menegaskan harus tersedia sarana antar moda, termasuk moda transportasi kereta api dengan sepeda. "Seperti (Stasiun) Cisauk, ini salah satu intermoda yang paling baik," terangnya.
Permenhub Nomor 59 Tahun 2020
Untuk meningkatkan keselamatan para pesepeda di jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
"Peraturan ini bukannya membuat orang susah, justru melindungi agar orang itu kalau bersepeda baik, terlindungi, aman. Kalau untuk ke pasar tidak usah pakai helm, tetapi kalau mau 60 kilo harus pakai helm," papar Menhub.
Lihat Juga :