Bisnis Hotel di Jawa Barat Anjlok 17,74% Akibat Corona
Selasa, 05 Mei 2020 - 23:58 WIB
BANDUNG - Bisnis perhotelan di Jawa Barat merosot akibat pandemi corona (Covid-19) yang merebak di Indonesia, sejak awal Maret 2020. Ini tampak pada sepinya tingkat hunian hotel di Bumi Priangan.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat merilis Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel di Jawa Barat pada Maret 2020 sebesar 28,73%. Turun 17,74% dibandingkan TPK Februari 2020 yang mencapai 46,47%.
"TPK hotel bintang dan nonbintang keduanya mengalami penurunan pada bulan Maret kemarin," kata Kepala BPS Jabar Doddy Herlando di Bandung, Selasa (5/5/2020).
Kondisi terparah terjadi pada hotel non bintang atau hotel melati. Hotel dengan di bawah 40 kamar ini, hanya mencatat rata rata okupansi 17,89%. Turun 12,98% dibandingkan Februari 2020 yang sebesar 30,87%.
TPK hotel non bintang dengan kelompok kamar maksimal 40 kamar sebesar 19,71%. Sedangkan TPK hotel nonbintang dengan kelompok kamar maksimal 10, hanya 7,19%.
Sementara, hotel berbintang dengan jumlah diatas 40 kamar masih memiliki tingkat okupansi lebih baik. TPK hotel bintang pada Maret 2020 sebesar 34,55% atau turun 15,60% dibandingkan TPK Februari 2020 yang mencapai 50,15%.
"TPK untuk hotel bintang 2 tercatat masih cukup tinggi yaitu sebesar 41,30%. Sedangkan TPK terendah terjadi pada hotel bintang 1 sebesar 21,56%," imbuh Doddy.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat merilis Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel di Jawa Barat pada Maret 2020 sebesar 28,73%. Turun 17,74% dibandingkan TPK Februari 2020 yang mencapai 46,47%.
"TPK hotel bintang dan nonbintang keduanya mengalami penurunan pada bulan Maret kemarin," kata Kepala BPS Jabar Doddy Herlando di Bandung, Selasa (5/5/2020).
Kondisi terparah terjadi pada hotel non bintang atau hotel melati. Hotel dengan di bawah 40 kamar ini, hanya mencatat rata rata okupansi 17,89%. Turun 12,98% dibandingkan Februari 2020 yang sebesar 30,87%.
TPK hotel non bintang dengan kelompok kamar maksimal 40 kamar sebesar 19,71%. Sedangkan TPK hotel nonbintang dengan kelompok kamar maksimal 10, hanya 7,19%.
Sementara, hotel berbintang dengan jumlah diatas 40 kamar masih memiliki tingkat okupansi lebih baik. TPK hotel bintang pada Maret 2020 sebesar 34,55% atau turun 15,60% dibandingkan TPK Februari 2020 yang mencapai 50,15%.
"TPK untuk hotel bintang 2 tercatat masih cukup tinggi yaitu sebesar 41,30%. Sedangkan TPK terendah terjadi pada hotel bintang 1 sebesar 21,56%," imbuh Doddy.
(bon)
tulis komentar anda