Perluas Pasar Asuransi Syariah, Sri Mulyani Jamin Jaga Kepentingan Domestik
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:15 WIB
Ia juga menekankan Indonesia tidak akan mengubah aturan main di industri asuransi. Termasuk soal perluasan akses pasar bagi investor atau perusahaan ASEAN yang bekerja sama dengan asuransi di Tanah Air.
Lebih lanjut, Ani menekankan komitmen yang disampaikan Indonesia pada protokol ketujuh tidak menambah perluasan akses pasar. Pengesahan protokol ketujuh tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada.
(Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Covid-19 Tetap Dibayarkan, Terbanyak di DKI Jakarta )
Begitu juga soal ketentuan batas modal asing dalam industri asuransi yang tetap dibatasi maksimal 80%. Menurut Ani, batas ini tetap perlu dipertahankan, meski industri asuransi di dalam negeri perlu tambahan modal untuk ekspansi bisnis.
Aturan soal batas modal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lalu, juga ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Lebih lanjut, Ani menekankan komitmen yang disampaikan Indonesia pada protokol ketujuh tidak menambah perluasan akses pasar. Pengesahan protokol ketujuh tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada.
(Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Covid-19 Tetap Dibayarkan, Terbanyak di DKI Jakarta )
Begitu juga soal ketentuan batas modal asing dalam industri asuransi yang tetap dibatasi maksimal 80%. Menurut Ani, batas ini tetap perlu dipertahankan, meski industri asuransi di dalam negeri perlu tambahan modal untuk ekspansi bisnis.
Aturan soal batas modal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lalu, juga ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
(akr)
Lihat Juga :