Airlangga: RUU Cipta Kerja Memastikan Kehadiran Negara untuk Lindungi Pekerja
Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:54 WIB
“Kini pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital. Bahkan, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ungkap Airlangga.
Adapun, para pelaku usaha akan mendapat manfaat seperti kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.
Ada pula pemberian hak dan perlindungan pekerja atau buruh yang dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Pengusaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.
“Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah,” kata Airlangga.
Terakhir, pengusaha mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.
Adapun, para pelaku usaha akan mendapat manfaat seperti kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.
Ada pula pemberian hak dan perlindungan pekerja atau buruh yang dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Pengusaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.
“Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah,” kata Airlangga.
Terakhir, pengusaha mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda