Tenaga Kerja Asing Masuk ke Startup Lewat UU Ciptaker, Nasib Talenta Lokal

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:34 WIB
Salah satu perubahan yang tercantum dalam Undang-undang cipta kerja (Ciptaker) yang baru saja diresmikan oleh pemerintah, adalah gampangnya tenaga kerja asing (TKA) masuk ke sektor startup. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Salah satu perubahan yang tercantum dalam Undang-undang cipta kerja (Ciptaker) yang baru saja diresmikan oleh pemerintah, adalah gampangnya tenaga kerja asing (TKA) masuk ke sektor startup . Lebih lanjut Ekonomi Indef Bhima Yudistira memberikan contoh perubahan dalam pasal 42 dimana TKA di startup tidak memerlukan rencana penggunaan dari pemerintah pusat.

"Padahal peluang ekonomi digital harusnya bisa lebih banyak menciptakan kesempatan kerja bagi talenta lokal," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

(Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Ditutup-tutupi, Airlangga: Disiarkan Langsung dan Gratis )

Dia melanjutkan ada kontradiksi dimana pemerintah sedang gencar untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi pekerja lokal, tapi keran TKA bisa masuk ke startup. "Wajar jika ke depan akan banyak TKA dari negara lain yang menguasai sumber pertumbuhan ekonomi paska pandemi," bebernya.

Sambung Bhima menambahkan, ada permufakatan jahat antara pemerintah dan DPR. Karena, kedua lembaga itu terkesan menutup-nutupi setiap pembahasan pasal yang ada di dalam UU Ciptaker.



(Baca Juga: Surat Terbuka Menaker Ida ke Serikat Buruh, Berisi Permohonan dan Rasa Sayang )

"Padahal ada yang lebih penting dibandingkan mengesahkan undang-undang cipta lapangan kerja," tukasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More