Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Ditutup-tutupi, Airlangga: Disiarkan Langsung dan Gratis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, bahwa seluruh proses pembahasan Pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU Ciptaker ) menjadi Undang-undang (UU) sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Seperti diketahui gelombang penolakan mengalir deras dari para pekerja dan buruh yang menilai Pemerintah dan DPR terkesan terburu-buru dan tidak transparan.
Bahkan, Airlangga mengungkapkan, pemerintah sudah melibatkan seluruh pihak dan pemangku kepentingan untuk menyusun draft RUU tersebut. "Kami inign jelaskan dan garis bawahi ketua Baleg, pembahasan sangat terbuka libatkan berbagai pemangku kepentingan meskipun tidak dapat memuaskan semua pihak," ujarnya dalam sidang rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
(Baca Juga: Surat Terbuka Menaker Ida ke Serikat Buruh, Berisi Permohonan dan Rasa Sayang )
Menurut Airlangga, pemerintah sama sekali tidak menutup-nutupi pembahasan RUU Ciptaker ini. Bahkan menurutnya, pemerintah secara aktif menyampaikan informasi mengenai RUU Ciptaker ini lewat berbagai media.
Menurutnya, proses pertama pembuatan RUU Ciptaker ini bahkan disiarkan lewat TV Parlemen secara langsung. Akses TV parlemen juga bahkan bisa diakses gratis oleh masyarakat lewat akun Youtube maupun Facebook.
"Liputan media atas RUU Cipta Kerja telah dimulai sejak pidato Presiden 20 Oktober lalu dan sampai rapat paripurna sore ini. Kami memandang, seluruh fraksi yang ikut dalam pengambilan keputusan, termasuk yang telah bersetuju RUU Cipta Kerja pada 3 Oktober, untuk itu kami hargai pembahasan tersebut," jelasnya.
(Baca Juga: Catat Nih Janji Pemerintah! Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapus )
Airlangga menambahkan, pemerintah juga menerima masukan konstruktif dari para anggota DPR. Misalnya adalah kewenangan perizinan dan juga keberlanjutan kekayaan alam yang dimiliki.
Hal tersebut juga bahkan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui rapat panja. Nantinya kewenangan Pemda yang telah diatur dalam UU tetap dilaksanakan dengan ikuti norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"DPD RI juga sepakati dalam hal Pemda tidak melaksanakan kewenangan sesuai NSPK maka kewenangan tersebut tentu ada penyelesaian hukumnya berdasarkan UU," kata Airlangga.
Bahkan, Airlangga mengungkapkan, pemerintah sudah melibatkan seluruh pihak dan pemangku kepentingan untuk menyusun draft RUU tersebut. "Kami inign jelaskan dan garis bawahi ketua Baleg, pembahasan sangat terbuka libatkan berbagai pemangku kepentingan meskipun tidak dapat memuaskan semua pihak," ujarnya dalam sidang rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
(Baca Juga: Surat Terbuka Menaker Ida ke Serikat Buruh, Berisi Permohonan dan Rasa Sayang )
Menurut Airlangga, pemerintah sama sekali tidak menutup-nutupi pembahasan RUU Ciptaker ini. Bahkan menurutnya, pemerintah secara aktif menyampaikan informasi mengenai RUU Ciptaker ini lewat berbagai media.
Menurutnya, proses pertama pembuatan RUU Ciptaker ini bahkan disiarkan lewat TV Parlemen secara langsung. Akses TV parlemen juga bahkan bisa diakses gratis oleh masyarakat lewat akun Youtube maupun Facebook.
"Liputan media atas RUU Cipta Kerja telah dimulai sejak pidato Presiden 20 Oktober lalu dan sampai rapat paripurna sore ini. Kami memandang, seluruh fraksi yang ikut dalam pengambilan keputusan, termasuk yang telah bersetuju RUU Cipta Kerja pada 3 Oktober, untuk itu kami hargai pembahasan tersebut," jelasnya.
(Baca Juga: Catat Nih Janji Pemerintah! Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapus )
Airlangga menambahkan, pemerintah juga menerima masukan konstruktif dari para anggota DPR. Misalnya adalah kewenangan perizinan dan juga keberlanjutan kekayaan alam yang dimiliki.
Hal tersebut juga bahkan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui rapat panja. Nantinya kewenangan Pemda yang telah diatur dalam UU tetap dilaksanakan dengan ikuti norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"DPD RI juga sepakati dalam hal Pemda tidak melaksanakan kewenangan sesuai NSPK maka kewenangan tersebut tentu ada penyelesaian hukumnya berdasarkan UU," kata Airlangga.