Apindo: Tak Ada Pihak yang Dirugikan dalam RUU Cipta Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:11 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto menyebut bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR, kemarin.
Menurut dia, baik pekerja dan pengusaha sama-sama terdampak akan RUU ini. Harijanto menyontohkan, dari penurunan jumlah pesangon pekerja dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah jika dilihat dari compliance rate yang disurvei World Bank tingkat pembayaran pesangon setinggi itu tingkat kepatuhannya hanya 24 persen di Indonesia. (Baca juga: Tenaga Kerja Asing Masuk ke Startup Lewat UU Ciptaker, Nasib Talenta Lokal )
"Berarti hanya perusahaan-perusahaan besar multinasional yang bisa membayar itu, yang lainnya jauh di bawah aturan.
Sehingga, dengan diturunkannya ini mungkin compliance rate akan meningkat, bahkan kita masih lebih tinggi jauh dibanding negara tetangga kita," ujar Harijanto dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia, baik pekerja dan pengusaha sama-sama terdampak akan RUU ini. Harijanto menyontohkan, dari penurunan jumlah pesangon pekerja dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah jika dilihat dari compliance rate yang disurvei World Bank tingkat pembayaran pesangon setinggi itu tingkat kepatuhannya hanya 24 persen di Indonesia. (Baca juga: Tenaga Kerja Asing Masuk ke Startup Lewat UU Ciptaker, Nasib Talenta Lokal )
"Berarti hanya perusahaan-perusahaan besar multinasional yang bisa membayar itu, yang lainnya jauh di bawah aturan.
Sehingga, dengan diturunkannya ini mungkin compliance rate akan meningkat, bahkan kita masih lebih tinggi jauh dibanding negara tetangga kita," ujar Harijanto dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (6/10/2020).
Lihat Juga :