Investor Makin Optimistis Setelah UU Cipta Kerja Diketok Palu
Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:10 WIB
Meski begitu, target dapat direalisasikan secara bertahap bila ada sinergitas antara pemerintah, dunia usaha, serta serikat pekerja atau buruh.
“Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill, dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing. Sehingga, ke depan isu upah tidak lagi menjadi polemik karena jika kita memiliki tenaga kerja yang berkualitas, tentu upahnya sudah memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni,” katanya.
Agar efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dapat segera diterapkan, menurutnya, pemerintah segera menyusun aturan turunannya seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), dan aturan pendukung lainnya. Dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya seperti kluster ketenagakerjaan dan unsur pengusaha dan serikat pekerja. (Lihat videonya: Menegangkan, Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak UU Cipta kerja Berakhir Rusuh di Bandung)
“Ini bertujuan agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir dan aturan turunannya. Kami juga berharap agar pemerintah segera melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan agar semua jelas dan pasti,” ucapnya. (Hafid Fuad/Aditya Pratama/Suparjo Ramalan)
Lihat Juga: Mahasiswa STIE Tri Bhakti Antusias Ikuti Edukasi Having Fund oleh MNC Sekuritas & KB Valbury AM
“Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill, dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing. Sehingga, ke depan isu upah tidak lagi menjadi polemik karena jika kita memiliki tenaga kerja yang berkualitas, tentu upahnya sudah memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni,” katanya.
Agar efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dapat segera diterapkan, menurutnya, pemerintah segera menyusun aturan turunannya seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), dan aturan pendukung lainnya. Dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya seperti kluster ketenagakerjaan dan unsur pengusaha dan serikat pekerja. (Lihat videonya: Menegangkan, Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak UU Cipta kerja Berakhir Rusuh di Bandung)
“Ini bertujuan agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir dan aturan turunannya. Kami juga berharap agar pemerintah segera melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan agar semua jelas dan pasti,” ucapnya. (Hafid Fuad/Aditya Pratama/Suparjo Ramalan)
Lihat Juga: Mahasiswa STIE Tri Bhakti Antusias Ikuti Edukasi Having Fund oleh MNC Sekuritas & KB Valbury AM
(ysw)
tulis komentar anda