Investor Makin Optimistis Setelah UU Cipta Kerja Diketok Palu
Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:10 WIB
JAKARTA - Pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) membawa angin segar bagi investor pasar modal . Investor optimistis fundamental ekonomi Indonesia makin kuat dengan UU Cipta Kerja.
Respons positif investor dibuktikan dengan lonjakan indeks harga saham gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan saham kemarin, yang naik 40,45 poin atau 0,82% ke level 4.999. Hampir semua saham berkapitalisasi besar mengalami kenaikan, termasuk saham-saham sektor konstruksi. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)
“Jadi, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini menjadi hal yang cukup positif ya untuk sektor ini, tentunya dengan harapan bahwa ke depan banyak investasi yang masuk ke Indonesia jadi bisa turut menjadi sumber pendapatan di sektor ini (konstruksi),” ungkap Technical Analyst Indo Premier Sekuritas Mino dalam acara 2nd Session Closing Market IDX Channel kemarin.
Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin mengatakan, masalah pro-kontra Omnibus Law Cipta Kerja di kalangan buruh akan selesai seiring waktu. Namun, yang penting Omnibus Law ini membuat pasar tenaga kerja atau labor market di Indonesia akan menjadi lebih fleksibel atau tidak kaku. “Hal itu sudah ditanggapi positif oleh para pengusaha. Namun, hari ini market kita masih dibayangi aksi demonstrasi,” ucap Ferry.
Lebih lanjut dia melihat potensi pemulihan ekonomi di Indonesia dengan pola V-Shape Recovery. Dia mengaku optimistis dengan pasar modal dan perekonomian nasional dalam jangka panjang. Karena itu, langkah terbaik menurut dia dengan menempatkan investasi pada saham kategori IDX30 setidaknya minimal dengan jangka waktu satu tahun.
“Pasar mungkin masih fluktuatif dalam jangka pendek. Tapi, kita harus fokus pada tren jangka panjang 'riding the long-run trend'. Minimal durasi satu tahun,” katanya. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Makin Komersil)
Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan fundamental ekonomi dapat diselesaikan dengan penerapan UU Cipta Kerja. Khususnya menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan sektor lainnya.
Dia mengatakan, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6% dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai. “Mengingat angka pengangguran kita yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19,” jelas Sarman.
Dia merinci, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun, belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta orang dan ratusan ribu yang dirumahkan. Hal itu menjadi tantangan yang harus diatasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)
Respons positif investor dibuktikan dengan lonjakan indeks harga saham gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan saham kemarin, yang naik 40,45 poin atau 0,82% ke level 4.999. Hampir semua saham berkapitalisasi besar mengalami kenaikan, termasuk saham-saham sektor konstruksi. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)
“Jadi, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini menjadi hal yang cukup positif ya untuk sektor ini, tentunya dengan harapan bahwa ke depan banyak investasi yang masuk ke Indonesia jadi bisa turut menjadi sumber pendapatan di sektor ini (konstruksi),” ungkap Technical Analyst Indo Premier Sekuritas Mino dalam acara 2nd Session Closing Market IDX Channel kemarin.
Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin mengatakan, masalah pro-kontra Omnibus Law Cipta Kerja di kalangan buruh akan selesai seiring waktu. Namun, yang penting Omnibus Law ini membuat pasar tenaga kerja atau labor market di Indonesia akan menjadi lebih fleksibel atau tidak kaku. “Hal itu sudah ditanggapi positif oleh para pengusaha. Namun, hari ini market kita masih dibayangi aksi demonstrasi,” ucap Ferry.
Lebih lanjut dia melihat potensi pemulihan ekonomi di Indonesia dengan pola V-Shape Recovery. Dia mengaku optimistis dengan pasar modal dan perekonomian nasional dalam jangka panjang. Karena itu, langkah terbaik menurut dia dengan menempatkan investasi pada saham kategori IDX30 setidaknya minimal dengan jangka waktu satu tahun.
“Pasar mungkin masih fluktuatif dalam jangka pendek. Tapi, kita harus fokus pada tren jangka panjang 'riding the long-run trend'. Minimal durasi satu tahun,” katanya. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Makin Komersil)
Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan fundamental ekonomi dapat diselesaikan dengan penerapan UU Cipta Kerja. Khususnya menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan sektor lainnya.
Dia mengatakan, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6% dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai. “Mengingat angka pengangguran kita yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19,” jelas Sarman.
Dia merinci, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun, belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta orang dan ratusan ribu yang dirumahkan. Hal itu menjadi tantangan yang harus diatasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)
tulis komentar anda