Mengenal Sertifikat Tanah

Rabu, 06 Mei 2020 - 12:02 WIB
Foto/Istimewa
Agus Kriswandi Basyari

Pitaloka Land



Pekan ini tulisan akan membahas tentang mengenali sertifikat hak milik (SHM) lebih jauh.

Masyarakat pada umumnya baik di perkotaan maupun di perdesaan sudah memiliki sertifikat tanah. Akan tetapi, sebagian besar tidak mengetahui isi dan arti sertifikat tersebut. Benda tersebut hanya dikenali sebagai bentuk kepemilikan dan disimpan di lemari, brankas, atau tempat aman lainnya.

Banyak hal yang sebenarnya dapat diketahui dan dipelajari dalam lembaran-lembaran sertifikat yang dimiliki masyarakat. Sebagai gambaran, tulisan ini mencoba mengulas lebih detail tentang sertifikat dari halaman ke halaman lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!