Catat! Menaker Pastikan Pesangon Tetap Ada dalam PHK
Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan membuat aturan yang menjamin pekerja akan mendapat pesangon jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) . Ini untuk menghilangkan salah satu kekhawatiran terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disebut-sebut menghilangkan pesangon dalam PHK.
"Ini kami memberikan kepastian kalau hak pesangon akan diterima dengan skema selain pesangon, pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan yang ini enggak dikenal dalam UU 13/2003," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Nih Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja, Catat!)
Dia melanjutkan, Kementerian Tenaga Kerja akan tetap mengatur syarat dan tata cara PHK. Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan akan memberikan ruang untuk memperjuangkan kepentingan kelompok yang terkena PHK.
"Ini kami memberikan kepastian kalau hak pesangon akan diterima dengan skema selain pesangon, pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan yang ini enggak dikenal dalam UU 13/2003," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Nih Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja, Catat!)
Dia melanjutkan, Kementerian Tenaga Kerja akan tetap mengatur syarat dan tata cara PHK. Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan akan memberikan ruang untuk memperjuangkan kepentingan kelompok yang terkena PHK.
Lihat Juga :