Nih Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja, Catat!

Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:13 WIB
loading...
Nih Hitung-hitungan...
Banyak kabar yang beredar kalau UU Ciptaker menghapus kebijakan pemberian pesangon terhadap karyawan yang terkena PHK. Namun faktanya UU Ciptaker sudah mencantumkan skema. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Banyak kabar yang beredar kalau Undang-Undang Cita Kerja ( UU Ciptaker ) menghapus kebijakan pemberian pesangon terhadap karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) . Namun faktanya UU Ciptaker sudah mencantumkan skema penghitungan ketika perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

(Baca Juga: Kabar Buruk! Omnibus Law 'Kebiri' Pesangon Buruh Korban PHK )

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima MNC Media, Selasa (6/10/2020) disebutkan bahwea aturan itu tercantum pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan pasal 156. Dalam beleid itu terdapat 5 ayat yang mengatur pemberian pesangon terhadap buruh.

Berikut bunyi Pasal 156 : (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Nasib 2.374 Pekerja...
Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Rekomendasi
Wanita Punya Proteksi...
Wanita Punya Proteksi Alami dari Serangan Jantung, Tapi Bisa Hilang karena Ini
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Berita Terkini
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Infografis
Makanan Ini Turunkan...
Makanan Ini Turunkan Gula Darah dalam Hitungan Menit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved