Nih Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja, Catat!

Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:13 WIB
loading...
Nih Hitung-hitungan...
Banyak kabar yang beredar kalau UU Ciptaker menghapus kebijakan pemberian pesangon terhadap karyawan yang terkena PHK. Namun faktanya UU Ciptaker sudah mencantumkan skema. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Banyak kabar yang beredar kalau Undang-Undang Cita Kerja ( UU Ciptaker ) menghapus kebijakan pemberian pesangon terhadap karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) . Namun faktanya UU Ciptaker sudah mencantumkan skema penghitungan ketika perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

(Baca Juga: Kabar Buruk! Omnibus Law 'Kebiri' Pesangon Buruh Korban PHK )

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima MNC Media, Selasa (6/10/2020) disebutkan bahwea aturan itu tercantum pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan pasal 156. Dalam beleid itu terdapat 5 ayat yang mengatur pemberian pesangon terhadap buruh.

Berikut bunyi Pasal 156 : (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Toba Pulp Lestari Hentikan...
Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi dan PHK Karyawan usai Izin Konsesi Dicabut
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Menaker Singgung Soal...
Menaker Singgung Soal PHK Massal Buruh Pabrik Mie Sedaap: Nanti Kita Update
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
Badai PHK Massal Hantam...
Badai PHK Massal Hantam Otomotif Eropa: Renault Siap Pangkas 3.000 Karyawan, Total Korban Tembus 34.000 Jiwa di 2025!
Rekomendasi
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Pemain Israel Dilempari...
Pemain Israel Dilempari Sepatu Buntut Selebrasi Provokatif saat Lawan Albania
Berita Terkini
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Infografis
Makanan Ini Turunkan...
Makanan Ini Turunkan Gula Darah dalam Hitungan Menit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved