Resmi Dilantik Jadi Kepala PPATK, Ini Tugas Dian Ediana Rae

Rabu, 06 Mei 2020 - 13:32 WIB
Dian Ediana Rae telah resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Foto/Dok
JAKARTA - Dian Ediana Rae telah resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5). Pengangkatan Dian sebagai Kepala PPATK dilakukan untuk menggantikan mendiang Kiagus Ahmad Badaruddin.

Usai pelantikannya, Dian menyatakan bahwa kepergian sosok Kepala PPATK sebelumnya, tidak akan menghilangkan semangat dan cita-cita dirinya dan seluruh komponen di PPATK untuk terus memajukan lembaga ini. Baginya, pengangkatan sebagai Kepala PPATK menjadi momentum untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan lembaga yang dipimpinnya.

“Saya mengajak seluruh unsur di internal PPATK, beserta seluruh pemangku kepentingan yang selama ini terus mendukung kinerja PPATK, dapat terus bergandengan tangan menjalin sinergi yang dekat dan hangat. PPATK akan terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, mendukung penegakan hukum, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan,” kata Dian di Jakarta, Rabu (6/5/2020).



Sejatinya, sosok Dian sendiri bukanlah sosok yang asing di bidang transaksi keuangan. Doktor Bidang Hukum Ekonomi Keuangan dari Universitas Indonesia ini sebelumnya pernah berkarier di Bank Indonesia, dengan sejumlah jabatan yang strategis.

Pada tahun 2010-2013, Dian menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia di London. Kemudian Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI yang meliputi Jawa Barat dan Banten pada 2013-2014. Lalu, Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia pada periode tahun 2014-2016.

Sebagai nahkoda baru lembaga pengawas transaksi keuangan, Dian akan dihadapkan dengan sejumlah agenda strategis PPATK. Seperti membawa Indonesia sukses melewati proses Mutual Evaluation Review (MER). Kesuksesan melalui MER menjadi penting mengingat hal ini menjadi prasyarat Indonesia yang sedang dalam proses aplikasi keanggotaan di organisasi internasional anti-pencucian uang (Financial Action Task Force on Money Laundering / FATF).

Selain itu, Rae juga akan memimpin PPATK dalam agenda penyusunan proses bisnis organisasi, penguatan kerja sama dalam dan luar negeri, perbaikan sistem pelaporan dan basis data, peningkatan kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan, pengukuran Financial Integrity Review, pembangunan aplikasi Politically Exposed Persons, pembangunan aplikasi Information Sharing Platform, dan sederet target prioritas lainnya.

Dian akan menjabat sebagai Kepala PPATK periode 2017-2021 menghabiskan sisa jabatan yang digantikan sesuai peraturan perundang-undangan.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More