Wow, BRI Sudah Salurkan Banpres Produktif Hingga Rp5,5 Triliun
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 12:06 WIB
Penyerahan BPUM dilangsungkan di Gedung Pertemuan Umum Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Sebanyak 60 penerima BPUM hadir dilokasi acara dan melalui video conference di 10 titik yang tersebar di wilayah Kalteng.
BPUM sebagai salah program stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), diberikan kepada para pelaku usaha mikro berupa bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk kegiatan produktif usahanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020, syarat penerima bantuan BPUM adalah pertama Warga Negara Indonesia, (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD, dan keempat tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
BPUM sebagai salah program stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), diberikan kepada para pelaku usaha mikro berupa bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk kegiatan produktif usahanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020, syarat penerima bantuan BPUM adalah pertama Warga Negara Indonesia, (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD, dan keempat tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
(ind)
tulis komentar anda