Masya Allah, Tingkat Melek Keuangan Syariah Masih Jauh Tertinggal

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:47 WIB
Di OJK, sambung Puji, sudah ada POJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen atau masyarakat. Dalam POJK tersebut menyebut pelaku jasa keuangan harus mengedukasi masyarakat atau konsumen minimal satu kali dalam setahun.

Dengan demikian, peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan yang diwujudkan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk atau layanan jasa keuangan serta ketersediaan produk atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen atau masyarakat.

"Literasi dan keuangan syariah harus berdampingan. Kalau literasi tinggi dan inklusi rendah ya tidak ada efek berantainya. Begitu juga sebaliknya," beber Puji.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!