Tingkatkan Transparansi, PLN-Ditjen Pajak Integrasi Data Perpajakan

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 02:00 WIB
Secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan Bank Persepsi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak. Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak (NTPN: Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank Persepsi. Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan dari sistem DJP, sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik.

(Baca Juga: PLN UP3 Bekasi Setorkan Pajak Penerangan Jalan Rp24,8 Miliar ke Pemkab Bekasi)

Pengembangan Integrasi Data Perpajakan PLN yang menggunakan Aplikasi Air Tax ini, di support oleh Anak Perusahaan PLN, yaitu PT Indonesia Comnet Plus (ICON+). Selain itu, Bank Persepsi (BNI, BRI dan Mandiri) juga memberikan dukungan penuh untuk terwujudnya Integrasi Pembayaran Pajak dengan Aplikasi Bank.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan bahwa integrasi data perpajakan menjadi salah satu reformasi perpajakan yang didorong oleh Kementerian Keuangan. Dirinya berharap, keberhasilan ini akan mendorong BUMN dan badan usaha lain untuk juga melakukan integrasi data perpajakan.

"Dengan dasar transparansi DJP dengan Wajib Pajak, tentu akan menumbuhkan rasa saling percaya. Saya bersyukur ini tidak hanya menjadi bagian dari reformasi DJP, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi PLN," kata Suryo.

Implementasi Integrasi Data Perpajakan dengan DJP ini sejalan dengan Rencana Strategis DJP tahun 2020–2024, dimana DJP merencanakan penerimaan negara yang optimal melalui proses pengujian kepatuhan yang komprehensif dan terstandardisasi.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More