Digebukin Corona, Penerimaan Pajak Kliyengan
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini bakal mengalami penurunan sebesar 15% dari target perubahan APBN dalam Perpres No. 72/2020 yaitu Rp1.404,5 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penerimaan yang turun karena terimbas pandemi Covid-19.
"Pendapatan kami turun sangat signifikan yang kami perkirakan awalnya hanya turun 10% mungkin sekarang kita akan mendekati penurunan pendapatan 15% dari perpajakan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (9/10/2020).
Kata dia, meskipun penerimaan perpajakan diperkirakan turun 15% namun besaran defisit APBN untuk tahun ini tetap sesuai kesepakatan yakni 6,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara, target defisit 6,34% dalam Perpres 72/2020 itu telah meningkat dari sebelumnya 1,74% sesuai dengan rancangan APBN 2020 sebelumnya.
"Situasi saat ini kita dihantam oleh Covid-19 ini, dan tentunya kita semua paham bahwa Covid-19 ini tidak hanya Indonesia di sisi pembelanjaan, di mana anda harus memberikan dukungan kesehatan untuk melindungi masyarakat, oleh pembelanjaan sosial dan juga untuk menunjang," katanya.
Dia pun menegaskan total rasio utang terhadap PDB juga tidak akan melebihi 60% sesuai dengan Perpres 72/2020 meski penerimaan perpajakan akan turun semakin dalam. "Dalam 20 tahun terakhir kita telah mengadopsi kebijakan fiskal yang sangat hati-hati di mana defisit tidak boleh melebihi 3% dan rasio total utang terhadap PDB tidak diperbolehkan untuk melebihi 60%," tandasnya.
"Pendapatan kami turun sangat signifikan yang kami perkirakan awalnya hanya turun 10% mungkin sekarang kita akan mendekati penurunan pendapatan 15% dari perpajakan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (9/10/2020).
Kata dia, meskipun penerimaan perpajakan diperkirakan turun 15% namun besaran defisit APBN untuk tahun ini tetap sesuai kesepakatan yakni 6,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara, target defisit 6,34% dalam Perpres 72/2020 itu telah meningkat dari sebelumnya 1,74% sesuai dengan rancangan APBN 2020 sebelumnya.
"Situasi saat ini kita dihantam oleh Covid-19 ini, dan tentunya kita semua paham bahwa Covid-19 ini tidak hanya Indonesia di sisi pembelanjaan, di mana anda harus memberikan dukungan kesehatan untuk melindungi masyarakat, oleh pembelanjaan sosial dan juga untuk menunjang," katanya.
Dia pun menegaskan total rasio utang terhadap PDB juga tidak akan melebihi 60% sesuai dengan Perpres 72/2020 meski penerimaan perpajakan akan turun semakin dalam. "Dalam 20 tahun terakhir kita telah mengadopsi kebijakan fiskal yang sangat hati-hati di mana defisit tidak boleh melebihi 3% dan rasio total utang terhadap PDB tidak diperbolehkan untuk melebihi 60%," tandasnya.
(nng)
tulis komentar anda