Turunan UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Kalau Bisa Satu, Kenapa Tiga Bulan
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 22:38 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja segera diselesaikan oleh pemerintah secepatnya, hal ini disampaikan oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja segera diselesaikan oleh pemerintah secepatnya, hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia . Rencananya PP tersebut akan dikebut dalam waktu tiga bulan ke depan.
"PP dalam UU diberikan waktu paling lama tiga bulan harus selesai," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam video virtual di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Bikin Investor Asing Berbondong-bondong ke Indonesia, Ratusan Lebih )
Kata dia, pemerintah berkeyakinan dapat diselesaikan lebih cepat maka lebih baik. "Jadi kalau bisa satu bulan kenapa harus 3 bulan semua ini dilakukan dalam rangka melakukan percepatan untuk layanan kepada masyarakat bidang usaha ," katanya.
"PP dalam UU diberikan waktu paling lama tiga bulan harus selesai," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam video virtual di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Bikin Investor Asing Berbondong-bondong ke Indonesia, Ratusan Lebih )
Kata dia, pemerintah berkeyakinan dapat diselesaikan lebih cepat maka lebih baik. "Jadi kalau bisa satu bulan kenapa harus 3 bulan semua ini dilakukan dalam rangka melakukan percepatan untuk layanan kepada masyarakat bidang usaha ," katanya.
Lihat Juga :