Turunan UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Kalau Bisa Satu, Kenapa Tiga Bulan

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 22:38 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja segera diselesaikan oleh pemerintah secepatnya, hal ini disampaikan oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja segera diselesaikan oleh pemerintah secepatnya, hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia . Rencananya PP tersebut akan dikebut dalam waktu tiga bulan ke depan.

"PP dalam UU diberikan waktu paling lama tiga bulan harus selesai," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam video virtual di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Bikin Investor Asing Berbondong-bondong ke Indonesia, Ratusan Lebih )



Kata dia, pemerintah berkeyakinan dapat diselesaikan lebih cepat maka lebih baik. "Jadi kalau bisa satu bulan kenapa harus 3 bulan semua ini dilakukan dalam rangka melakukan percepatan untuk layanan kepada masyarakat bidang usaha ," katanya.

Bahlil menjelaskan, dalam PP tersebut nantinya mengatur soal Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Dengan adanya NSPK ini maka ego sektoral antara kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah dijamin tidak akan ada lagi.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Menteri BUMN Erick Thohir Sambut Swasta dan Asing )

"Dengan NSPK ini K/L yang punya kewenangan melakukan izin ditarik semua lewat BKPM sesuai Inpres Nomor 7. Notifikasi pun kami kasih waktu untuk NSPK kalau sifatnya administrasi contohnya tidak boleh lebih dari tujuh hari dan kita bisa tahu mandeknya di mana," tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More