Abaikan Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Terancam Ditutup

Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:14 WIB
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan sebagai bagian dari protokol kesehatan di restoran. Foto/Dok Kemenparekraf
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan pengusaha restoran dan kafe untuk melayani pengunjung untuk makan di tempat saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai 12-25 Oktober. Penerapan itu lantaran kasus baru Covid-19 dinilai sudah mengalami penurunan.

Kebijakan itu diatur dalam Pasal 12 ayat 2 hingga ayat 7 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam,” tulis pasal 12 ayat 2 Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Besok PSBB Transisi, Pengunjung Restoran Boleh Makan di Tempat )



Penutupan sementara dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Kemudian, setiap pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, dikenakan sanksi denda administratif.

“Dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000; b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000; dan c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000,” tulis pasal 12 ayat 4 Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Apabila setiap pelaku usaha, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif. (Baca juga: 5 Peluang Bisnis Ini Mampu Tahan Resesi )

“Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan pencabutan izin usaha,” tulis pasal 12 ayat 6 Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Terakhir, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More