Abaikan Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Terancam Ditutup

Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:14 WIB
“Dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000; b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000; dan c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000,” tulis pasal 12 ayat 4 Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Apabila setiap pelaku usaha, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif. (Baca juga: 5 Peluang Bisnis Ini Mampu Tahan Resesi )

“Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan pencabutan izin usaha,” tulis pasal 12 ayat 6 Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Terakhir, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!