Ekonom Kritisi Klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker
Minggu, 11 Oktober 2020 - 17:17 WIB
Ilustrasi Foto/Dok SINDOphoto/Isra Triansyah
JAKARTA - Setelah disahkan oleh DPR, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai respon negatif dari para pekerja. Hal ini karena isi dari UU tersebut yang dinilai akan merugikan para pekerja nantinya setelah diterapkan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut, dari klaster ketenagakerjaan dia menyoroti pengurangan hak pesangon dan ini akan menurunkan daya beli buruh.
"Ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan di-PHK. Padahal buruh membutuhkan pesangon yang adil untuk mempertahankan biaya hidup disaat sulit mencari pekerjaan baru," ujar Bhima saat dihubungi, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Jangan Tertipu! Pesangon PHK Memang Disunat Pengusaha Tapi Diganti Jaminan Kehilangan Kerja )
Bhima menambahkan, terkait adanya peluang pekerja akan mendapatkan kontrak terus-menerus tanpa batas yang menurutnya akan membuat ketidakpastian kerja meningkat. Bahkan, jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena selamanya bisa dikontrak.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut, dari klaster ketenagakerjaan dia menyoroti pengurangan hak pesangon dan ini akan menurunkan daya beli buruh.
"Ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan di-PHK. Padahal buruh membutuhkan pesangon yang adil untuk mempertahankan biaya hidup disaat sulit mencari pekerjaan baru," ujar Bhima saat dihubungi, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Jangan Tertipu! Pesangon PHK Memang Disunat Pengusaha Tapi Diganti Jaminan Kehilangan Kerja )
Bhima menambahkan, terkait adanya peluang pekerja akan mendapatkan kontrak terus-menerus tanpa batas yang menurutnya akan membuat ketidakpastian kerja meningkat. Bahkan, jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena selamanya bisa dikontrak.
Lihat Juga :