Ekonom Kritisi Klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker

Minggu, 11 Oktober 2020 - 17:17 WIB
"Praktik ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain, tapi merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap," kata dia. (Baca juga: Pepe Siap Bantu Portugal Juarai Piala Dunia 2022 Sebelum Pensiun )

Bahkan, dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam omnibus law, Bhima menyebut hal ini tidak menutup kemungkinan persepsi investor khususnya negara maju jadi negatif terhadap Indonesia.

"Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work dimana hak-hak buruh sangat dihargai bukan sebaliknya menurunkan hak buruh berarti bertentangan dengan prinsip negara maju," ucapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!