Kepemilikan Properti WNA dalam Omnibus Law Ternyata Belum Jelas

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:14 WIB
Dalam pasal 4 di PP No. 103/2015 disebutkan bahwa hunian yang dapat dimiliki oleh WNA adalah Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik. (Baca juga: 9.000 Personel Gabungan Disiagakan, Antisipasi Demo Tolak Omnibus Law )

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini hampir semua apartemen yang dijual memiliki HGB dan bukan Hak Pakai. Bila WNA bisa memiliki dengan hak pakai, bagaimana proyek-proyek aparteman yang saat ini memiliki HGB," terangnya.

Menurut dia, Hak Milik atas sarusun kepada WNA karena itu akan menyalahi aturan kepemilikan. Bila tidak apakah semua proyek apartemen harus dialihkan dulu menjadi Hak Pakai.

"Beberapa hal ini harus dapat dijelaskan secara rinci oleh pemerintah karena bila tidak dilakukan, ini hanya membuat kebingungan pasar," tegasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!