Kepemilikan Properti WNA dalam Omnibus Law Ternyata Belum Jelas

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:14 WIB
loading...
Kepemilikan Properti...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Isu mengenai kepemilikan warga negara asing atau WNA di apartemen kembali muncul setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja diketok palu pada awal pekan lalu.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut pasal 144 (1) disebutkan bahwa Hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyebutan hak milik disini menjadi tidak jelas karena menurut Permen ATR/Kepala BPN No. 29 Tahun 2016, Hak Milik Sarusun adalah kepemilikan oleh Warga Negara Indonesia atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Asing Dipermudah Memiliki Properti )

Sementara untuk orang asing, menurut Peraturan tersebut, hanya dapat berupa Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun (Hak Pakai Sarusun), yaitu Hak Milik Sarusun yang dipunyai atau dimiliki orang asing.

"Jadi dengan adanya penyebutkan Hak milik atas sarusun pada pasal 144 (1) di UU Cipta Kerja, perlu ada penegasan seperti apa yang dimaksud," tukasnya.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015, kepemilikan apartemen bagi WNA sudah dimungkinkan dengan hak pakai. Bahkan pada UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pun, WAN sudah bisa memiliki properti dengan hak pakai.

Dalam pasal 4 di PP No. 103/2015 disebutkan bahwa hunian yang dapat dimiliki oleh WNA adalah Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik. (Baca juga: 9.000 Personel Gabungan Disiagakan, Antisipasi Demo Tolak Omnibus Law )

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini hampir semua apartemen yang dijual memiliki HGB dan bukan Hak Pakai. Bila WNA bisa memiliki dengan hak pakai, bagaimana proyek-proyek aparteman yang saat ini memiliki HGB," terangnya.

Menurut dia, Hak Milik atas sarusun kepada WNA karena itu akan menyalahi aturan kepemilikan. Bila tidak apakah semua proyek apartemen harus dialihkan dulu menjadi Hak Pakai.

"Beberapa hal ini harus dapat dijelaskan secara rinci oleh pemerintah karena bila tidak dilakukan, ini hanya membuat kebingungan pasar," tegasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Strategi Cerdas Miliki...
Strategi Cerdas Miliki Properti Impian! Harga Kompetitif, Cicilan Fleksibel
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
Rekomendasi
YouTuber Korea Korban...
YouTuber Korea Korban Rasis Dapat Undangan Istimewa FIFA
AS Ternyata Gunakan...
AS Ternyata Gunakan AI Grok Elon Musk untuk Tembakkan 2.000 Rudal ke Iran
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Berita Terkini
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved