Buruh Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK

Senin, 12 Oktober 2020 - 17:55 WIB
KSPI akan melakukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh sejumlah cara untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ). Salah satu langkahnya adalah melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Judicial review kami akan siapkan. Satu adalah uji formil, kita akan lihat proses-proses pengesahan. Bayangkan paripurna mengesahkan kertas kosong, itu kan berbahaya," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/10/2020).



(Baca Juga: Bantah Sebar Hoax, KSPI Sebut Informasi UU Cipta Kerja Bersumber dari DPR)

Meski begitu, lanjut Iqbal, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu langkah hukum yang bisa ditempuh. Selain itu, pihaknya juga akan tetap melakukan aksi-aksi lanjutan. "Kami akan mempelajari lebih dalam. Namun, bukan berarti tidak melakukan aksi. Tetap ada aksi-aksi tentang masa depan serikat buruh ke depan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!