Buruh Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK
Senin, 12 Oktober 2020 - 17:55 WIB
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja telah mengimbau agar elemen buruh yang tidak menerima pengesahan UU Cipta Kerja agar mengajukan judicial review ke MK. Menurut dia, melayangkan gugatan ke MK merupakan solusi terbaik terkait persoalan ini.
"Sebaiknya melakukan judicial review kalau tidak puas daripada melakukan mogok dan demo," kata Shinta beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI)
Shinta menilai aksi demonstrasi para buruh dipicu karena banyak informasi beredar di masyarakat dan dunia maya yang mengabarkan ihwal UU Cipta Kerja yang tak sesuai dengan isinya. "Sebenarnya banyak informasi yang beredar yang kurang tepat," ujarnya.
Karena itu, dia juga meminta kepada pemerintah untuk lebih masif melakukan sosialisasi terkait isi dalam UU Cipta Kerja. "Pemerintah (harus) lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi," tegasnya.
"Sebaiknya melakukan judicial review kalau tidak puas daripada melakukan mogok dan demo," kata Shinta beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI)
Shinta menilai aksi demonstrasi para buruh dipicu karena banyak informasi beredar di masyarakat dan dunia maya yang mengabarkan ihwal UU Cipta Kerja yang tak sesuai dengan isinya. "Sebenarnya banyak informasi yang beredar yang kurang tepat," ujarnya.
Karena itu, dia juga meminta kepada pemerintah untuk lebih masif melakukan sosialisasi terkait isi dalam UU Cipta Kerja. "Pemerintah (harus) lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi," tegasnya.
(fai)
Lihat Juga :