Bantah Sebar Hoax, KSPI Sebut Informasi UU Cipta Kerja Bersumber dari DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menyebarkan informasi palsu alias hoax terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ). Ia mengklaim bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait UU Cipta Kerja dari orang dalam DPR.
"Kami mengikuti proses dari tim perumus. Kami juga membangun komunikasi dengan anggota Panja Baleg. Ada screenshot-screenshot-an layar tentang kesepakatan kesepakatan antara wakil pemerintah dan Panja Baleg. Jadi kami punya bukti," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Ini Detail Kronologi Pengajuan hingga Pengesahan UU Cipta Kerja)
Ia menjelaskan, informasi yang menjadi landasan bagi buruh untuk menyuarakan pendapatnya, berasal dari konfirmasi yang dijelaskan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) saat membahas Omnibus Law.
"Kita dapat informasi. Lalu, kita konfirmasi melalui telepon ke Panja Baleg. Kita tanya benar ini dibahas? Oh iya benar itu dibahas. Ada buktinya WA (WhatsApp). Nah sumber itulah yang kami jadikan dasar," terang Iqbal.
Said bahkan mempertanyakan dokumen resmi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang hingga saat ini belum ada. Bahkan anggota DPR pun juga salinan resminya. "Dalam hal ini kita justru menanyakan para menteri itu sumbernya dari mana. Kok sudah bisa menjelaskan begitu jelas. Dasarnya dari mana?" tandasnya.
Hingga hari ini, publik memang masih dipusingkan soal draf RUU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020). Pasalnya, ada setidaknya dua draf berbeda yang beredar yakni dokumen setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman. Draf ini yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
(Baca Juga: Sri Mulyani Pede UU Cipta Kerja Hindarkan RI dari middle Income Trap)
Namun demikian, lanjut Indra, draf itu masih perlu difinalisasi pada siang ini. Sehingga, 1.035 halaman itu merupakan draf terakhir yang dibahas hingga kemarin. "Iya siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," terangnya.
Adapun draf setebal 905 halaman, Indra menjelaskan bahwa itu draf yang disahkan di rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober lalu. Namun, kata dia, format file-nya belum dirapikan sehingga setelah dirapikan jumlah halamannya kemudian bertambah menjadi 1.035 halaman.
"Kami mengikuti proses dari tim perumus. Kami juga membangun komunikasi dengan anggota Panja Baleg. Ada screenshot-screenshot-an layar tentang kesepakatan kesepakatan antara wakil pemerintah dan Panja Baleg. Jadi kami punya bukti," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Ini Detail Kronologi Pengajuan hingga Pengesahan UU Cipta Kerja)
Ia menjelaskan, informasi yang menjadi landasan bagi buruh untuk menyuarakan pendapatnya, berasal dari konfirmasi yang dijelaskan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) saat membahas Omnibus Law.
"Kita dapat informasi. Lalu, kita konfirmasi melalui telepon ke Panja Baleg. Kita tanya benar ini dibahas? Oh iya benar itu dibahas. Ada buktinya WA (WhatsApp). Nah sumber itulah yang kami jadikan dasar," terang Iqbal.
Said bahkan mempertanyakan dokumen resmi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang hingga saat ini belum ada. Bahkan anggota DPR pun juga salinan resminya. "Dalam hal ini kita justru menanyakan para menteri itu sumbernya dari mana. Kok sudah bisa menjelaskan begitu jelas. Dasarnya dari mana?" tandasnya.
Hingga hari ini, publik memang masih dipusingkan soal draf RUU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020). Pasalnya, ada setidaknya dua draf berbeda yang beredar yakni dokumen setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman. Draf ini yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
(Baca Juga: Sri Mulyani Pede UU Cipta Kerja Hindarkan RI dari middle Income Trap)
Namun demikian, lanjut Indra, draf itu masih perlu difinalisasi pada siang ini. Sehingga, 1.035 halaman itu merupakan draf terakhir yang dibahas hingga kemarin. "Iya siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," terangnya.
Adapun draf setebal 905 halaman, Indra menjelaskan bahwa itu draf yang disahkan di rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober lalu. Namun, kata dia, format file-nya belum dirapikan sehingga setelah dirapikan jumlah halamannya kemudian bertambah menjadi 1.035 halaman.
(fai)