Bantah Sebar Hoax, KSPI Sebut Informasi UU Cipta Kerja Bersumber dari DPR
Senin, 12 Oktober 2020 - 17:19 WIB
loading...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menyebarkan informasi palsu alias hoax terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ). Ia mengklaim bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait UU Cipta Kerja dari orang dalam DPR.
"Kami mengikuti proses dari tim perumus. Kami juga membangun komunikasi dengan anggota Panja Baleg. Ada screenshot-screenshot-an layar tentang kesepakatan kesepakatan antara wakil pemerintah dan Panja Baleg. Jadi kami punya bukti," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Ini Detail Kronologi Pengajuan hingga Pengesahan UU Cipta Kerja)
Ia menjelaskan, informasi yang menjadi landasan bagi buruh untuk menyuarakan pendapatnya, berasal dari konfirmasi yang dijelaskan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) saat membahas Omnibus Law.
"Kita dapat informasi. Lalu, kita konfirmasi melalui telepon ke Panja Baleg. Kita tanya benar ini dibahas? Oh iya benar itu dibahas. Ada buktinya WA (WhatsApp). Nah sumber itulah yang kami jadikan dasar," terang Iqbal.
Said bahkan mempertanyakan dokumen resmi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang hingga saat ini belum ada. Bahkan anggota DPR pun juga salinan resminya. "Dalam hal ini kita justru menanyakan para menteri itu sumbernya dari mana. Kok sudah bisa menjelaskan begitu jelas. Dasarnya dari mana?" tandasnya.
Hingga hari ini, publik memang masih dipusingkan soal draf RUU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020). Pasalnya, ada setidaknya dua draf berbeda yang beredar yakni dokumen setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
"Kami mengikuti proses dari tim perumus. Kami juga membangun komunikasi dengan anggota Panja Baleg. Ada screenshot-screenshot-an layar tentang kesepakatan kesepakatan antara wakil pemerintah dan Panja Baleg. Jadi kami punya bukti," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Ini Detail Kronologi Pengajuan hingga Pengesahan UU Cipta Kerja)
Ia menjelaskan, informasi yang menjadi landasan bagi buruh untuk menyuarakan pendapatnya, berasal dari konfirmasi yang dijelaskan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) saat membahas Omnibus Law.
"Kita dapat informasi. Lalu, kita konfirmasi melalui telepon ke Panja Baleg. Kita tanya benar ini dibahas? Oh iya benar itu dibahas. Ada buktinya WA (WhatsApp). Nah sumber itulah yang kami jadikan dasar," terang Iqbal.
Said bahkan mempertanyakan dokumen resmi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang hingga saat ini belum ada. Bahkan anggota DPR pun juga salinan resminya. "Dalam hal ini kita justru menanyakan para menteri itu sumbernya dari mana. Kok sudah bisa menjelaskan begitu jelas. Dasarnya dari mana?" tandasnya.
Hingga hari ini, publik memang masih dipusingkan soal draf RUU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020). Pasalnya, ada setidaknya dua draf berbeda yang beredar yakni dokumen setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Lihat Juga :