Kata Airlangga, dengan UU Ciptaker Korban PHK Tak Cuma Dikasih Pesangon
Senin, 12 Oktober 2020 - 18:57 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah akan menggodok Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program itu merupakan realisasi dari Undang-Undang Cipta Kerja .
Dengan kata lain, program tersebut dibuat pemerintah sebagai pengganti pesangon karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari korporat atau perusahaan. ( Baca juga:Tak Bosan, Pemerintah Jelaskan Lagi Poin-Poin yang Disorot dalam UU Cipta Kerja )
"Terkait pesangon pemerintah sudah menetapkan (program) Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi nggak cuma diberi pesangon, tapi mereka juga diberikan pelatihan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Pemerintah menilai, program ini jauh lebih efektif daripada pembayaran pesangon yang diterima pekerja atau buruh yang telah di-PHK. Airlangga menyebut, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat mengakomodasi para pekerja untuk tetap dapat mengasah skill yang dimilikinya.
Dengan kata lain, program tersebut dibuat pemerintah sebagai pengganti pesangon karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari korporat atau perusahaan. ( Baca juga:Tak Bosan, Pemerintah Jelaskan Lagi Poin-Poin yang Disorot dalam UU Cipta Kerja )
"Terkait pesangon pemerintah sudah menetapkan (program) Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi nggak cuma diberi pesangon, tapi mereka juga diberikan pelatihan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Pemerintah menilai, program ini jauh lebih efektif daripada pembayaran pesangon yang diterima pekerja atau buruh yang telah di-PHK. Airlangga menyebut, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat mengakomodasi para pekerja untuk tetap dapat mengasah skill yang dimilikinya.
Lihat Juga :