Tak Bosan, Pemerintah Jelaskan Lagi Poin-Poin yang Disorot dalam UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:12 WIB
loading...
Tak Bosan, Pemerintah...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terus memberikan penjelasan terkait poin-poin UU Cipta Kerja yang dikhawatirkan publik. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tak berhenti memberikan penjelasan terkait poin-poin yang menjadi kekhawatiran publik, khususnya buruh, dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja . Mulai dari penggunaan tenaga kerja asing hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) , ditegaskan tidak dibebaskan begitu saja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, untuk tenaga kerja asing, pemerintah akan memberikan syarat-syarat berbasis pada rencana penggunaan tenaga asing. Selanjutnya, untuk isu waktu kerja, tetap tak berubah sebanyak 40 jam dalam sepekan.

(Baca Juga: Bantah Sebar Hoax, KSPI Sebut Informasi UU Cipta Kerja Bersumber dari DPR)

"Mengenai isu waktu kerja, itu tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusahanya dapat memilih sistem 5 hari 8 jam, atau 6 hari 7 jam," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Dia melanjutkan, pekerja yang terkena PHK pun akan tetap diberikan pesangon. Pekerja juga diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Mereka bahkan diberikan pelatihan selama 6 bulan dan diberi semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Gelombang PHK Ancam...
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Regulasi yang Menggerus Daya Saing Harus Ditinjau Ulang
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Rekomendasi
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Berita Terkini
Harga Emas Dunia Mendadak...
Harga Emas Dunia Mendadak Ambles Hari Ini! Investor Ramai-ramai Putar Haluan
Menilik Strategi Eksportir...
Menilik Strategi Eksportir Kelapa Bulat Bertahan di Tengah Ketatnya Pasar Global
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved